CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Kantor KPU Kota Jayapura digeruduk massa pada Senin (20/5/2024).
Mereka melakukan aksi demo lantaran menilai perekrutan anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Jayapura Utara bermasalah.
Bermasalah dalam hal ini menyalahi aturan dan kode etik Pemilu.
Mereka menyebut dua anggota PPD Jayapura Utara atas nama Oktavianus Karubaba dan Griffith Yustine Dumbon diduga menyalahi peraturan DKPP Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu.
Hal ini disampaikan Koordinator Aksi, Michael, dalam orasinya.
“Oktavianus Karubaba ini adiknya Ketua KPU Kota Jayapura.”
“Sementara Griffith Yustine Dumbon ini anak kandungnya Ketua KPU Provinsi Papua.”
“Secara aturan tidak boleh adanya hubungan langsung di dalam penyelenggara Pemilu," ujar Michael.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Demo di Kantor KPU Kota Jayapura
Dengan demikian, sambung Michael, disinyalir adanya tindakan nepotisme dalam perekrutan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu Kota Jayapura.
Oleh sebab itu FPD meminta DKPP segera memeriksa Kedua anggota PPD tersebut, dan Ketua maupun Komisioner KPU Kota Jayapura.
Tidak hanya itu FPD ini juga meminta KPU RI dan DKPP RI segera memproses tindakan Kode Etik tersebut.
Baca Juga: Darwis Massi: Sudah Ada 4 Bakal Calon yang Lamar Saya ke Pilkada Kota Jayapura