CEPOSONLINE.COM, MERAUKE – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia akhirnya menolak gugatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel nomor urut 1 Anthansius Koknak - Basri Muhamadiah dan Paslon nomor urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Akaibob yang di gelar di MK, Rabu (10/9).
‘’Putusan sela dari MK, menyatakan menolak gugatan nomor 329 dan nomor 330 yang diajukan Paslon 01 dan Paslon 04 dalam putusan sela yang baru saja dibacakan,’’ kata Ketua KPU Papua Selatan Theresia Mahuze saat dihubungi media ini lewat telpon selulernya beberapa saat setelah putusan tersebut. Sidang kedua perkara tersebut dipimpin Hakim Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra, SH.
Theresia Mahuze menjelaskan, setelah putusan tersebut, pihaknya masih menunggu hasil putusan dari MK sebagai dasar untuk kembali melaksanakan penetapan bupati dan Wakil Bupati Boven Digoel terpilih.
‘’KPU masih menunggu putusan MK sebagai dasar untuk menggelar pleno penetapan pasangan calon bupati terpilih. Setelah mendapat surat putusan itu, tentu KPU Boven Digoel akan menjadwalkan rapat pleno penetapan,’’ katanya.
Terkait dengan itu, Theresia Mahuze mengimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Boven Digoel untuk tetap tenang dan menjaga situasi yang aman dan kondusif.
‘’Kita selalu mengimbau masyarakat Boven Digoel untuk tetap tenang dan mengikuti seluurh proses yang ada,’’ tandasnya.
Sekadar diketahui, sesuai rekapitulasi penghitungan suara sah terhadap 4 pasangan calon bupati yang bertarung pada PSU Boven Digoel, KPU Boven Digoel menerapkan Paslon nomor urut 3 Roni Omba-Marselinus memenangkan PSU Boven Digoel tersebut dengan perolehan sebanyak 12.990 suara sah.
Sementara perolehan suara terbanyak kedua Paslon nomor urut 1 Anthansius Koknak - Basri Muhamadiah sebanyak dengan perolehan 7.662 suara, perolehan suara terbanyak 3 Paslon Nomor Urut 4 Hengky Yaluwo-Melkior Akaibob dengan perolehan 6.554 suara sah dan perolehan suara terbanyak ke-4, Paslon Yakob Weremba-Suharto dengan perolehan suara 2.372 suara sah.
Atas hasil perolehan suara tersebut Paslon Anthansius Koknak - Basri Muhamadiah dan Paslon Hengky Yaluwo-Melkior Akaibob ajukan gugatan ke MK. (*)