CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Forum Penegak Demokrasi (FPD) Kota Jayapura menggelar aksi demo di Kantor KPU Kota Jayapura, Senin (20/5/2024).
Massa menuntut anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) didiskualifikasi.
Adapun anggota PPD Japut ini atas nama Oktavianus Karubaba dan Griffith Yustine Dumbon.
Baca Juga: KPU Merauke Gelar Seleksi Calon Anggota PPS se-Distrik Sota
Keduanya diduga menyalahi peraturan DKPP Nomor 02 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilu.
"Oktavianus Karubaba ini adiknya Ketua KPU Kota Jayapura, sementara Griffith Yustine Dumbon ini anak kandungnya Ketua KPU Provinsi Papua, secara aturan tidak boleh adanya hubungan langsung didalam penyelenggara pemilu," ujar Michael.
"Sehingga dengan perekutan ini sangat jelas adanya tindakan nepotisme di dalam penyelenggara pemilu Kota Jayapura," tegasnya.
Baca Juga: Darwis Massi: Sudah Ada 4 Bakal Calon yang Lamar Saya ke Pilkada Kota Jayapura
Oleh sebab itu FPD meminta DKPP segera memeriksa Kedua anggota PPD tersebut, dan Ketua maupun Komisioner KPU Kota Jayapura.
Tidak hanya itu FPD ini juga meminta KPU RI dan DKPP RI segera memproses tindakan Kode Etik tersebut.
Sebab jika tidak, maka akan berpengaruh pada pelaksanaan Pilkada di Kota Jayapura pada Pemilukada serentak November 2024 mendatang.
"Komisioner KPU Kota Jayapura ini baru dilantik dan baru menjalankan tugas, tapi sudah mulai bikin aturan sendiri, kami minta KPU RI segera merespon hal ini, guna menyukseskan pemilukada di Kota Jayapura yang Langsung Umum Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil (Luber dan Jurdil)," imbuhnya.
Adapun aksi tersebut tidak mendapatkan jawaban langsung dari Komisoner KPU, lantaran semua Komisioner sedang bertugas di luar kantor.