• Minggu, 21 Desember 2025

PDIP Absen, DPRP Umumkan Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen sebagai Kepala Daerah Papua Terpilih

Photo Author
- Selasa, 23 September 2025 | 11:48 WIB
Wakil Gubernur terpilih Aryoko Rumaropen berfoto bersama para anggota DPRP usai rapat paripurna di DPRP, Senin (22/9).  (CENDERAWASIH POS/KAREL)
Wakil Gubernur terpilih Aryoko Rumaropen berfoto bersama para anggota DPRP usai rapat paripurna di DPRP, Senin (22/9). (CENDERAWASIH POS/KAREL)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – DPR Papua  resmi mengumumkan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030.

Hal ini disampaikan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRP, Kota Jayapura, Senin, 22 September 2025.

Adapun, Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRP Denny Bonai.

Turut hadir Pj Sekda Papua Suzana Wanggai, Ketua dan anggota KPU Papua, serta seluruh unsur Forkopimda.

Sementara itu, terlihat Wakil Gubernur Papua Terpilih, Aryoko Rumaropen, hadir pada kesempatan, tanpa didampingi Gubernur Papua Terpilih, Matius Fakhiri yang tidak hadir.

Sekretaris DPRP Juliana Waromi membacakan surat keputusan (SK) pengumuman penetapan hasil pleno KPU Papua, yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani oleh Ketua DPRP bersama Wakil Ketua I dan II.

Adapun rapat ini diwarnai dengan ketidakhadiran seluruh anggota DPRP dari Fraksi PDIP.

Ketua Fraksi PDIP,  Tulus Sianipar, yang coba dikonfirmasi Cenderawasih Pos via Whatsapp juga tidak memberikan respons.

Meski demikian, rapat tetap memenuhi syarat korum dengan kehadiran 30 dari total 45 anggota DPRP.

Ketua DPRP Denny Bonai menegaskan bahwa Pilkada kali ini menjadi tonggak sejarah baru demokrasi Indonesia, karena digelar secara serentak di seluruh daerah.

"Proses Pilkada serentak ini menandai kematangan demokrasi lokal yang lebih terbuka, jujur, dan adil,” ujar Denny.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada pasangan lain yang turut serta dalam kontestasi, yakni Benhur Tomi Mano, Constant Karma, dan Yermias Biasai, karena telah memberikan warna tersendiri dalam dinamika Pilkada Papua.

Pilkada Papua tahun 2024 sebelumnya diwarnai perselisihan hasil yang berujung pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam Putusan Nomor 304/PHPU.GUB-23/2025 tertanggal 24 Februari 2025, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam tenggat waktu 180 hari.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB
X