CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Tengah (Karantina Papua Tengah) di Pos Pelayanan Pelabuhan Pomako berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 9 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning (Cacatua Galerita).
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini, Minggu (9/11/2025), Kepala Karantina Papua Tengah, Anton Panji Mahendra membenarkan hal tersebut.
Anton menyebutkan bahwa satwa yang dilindungi undang-undang ini dibawa masuk melaui KM. Sabuk Nusantara 77 di Pelabuhan Pomako, Kabupaten Mimika pada Sabtu, 8 November2025.
Kata Anton, diamankannya satwa dilindungi ini berawal dari informasi yang diterima pejabat karantina dari pihak PELNI, mengenai adanya penumpang yang membawa burung di atas kapal tersebut.
Selanjutnya, petugas Karantina Papua Tengah segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap barang bawaan penumpang saat kapal bersandar.
"Hasil pemeriksaan ditemukan 9 ekor burung Kakaktua Jambul Kuning asal Dobo yang disembunyikan tanpa dokumen resmi," ujar Anton.
"Kemudian petugas kemudian berkoordinasi dengan nahkoda kapal, memberikan penjelasan serta peringatan agar tidak mengizinkan penumpang membawa satwa dilindungi, sekaligus menyampaikan imbauan kepada kru kapal untuk turut membantu pengawasan di perjalanan berikutnya," sambungnya
Lebih lanjut Anton mengatakan petugas karantina juga memberikan edukasi kepada pemilik barang mengenai tata cara pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan yang sesuai dengan ketentuan karantina dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Barang bukti berupa burung Kakaktua Jambul Kuning tersebut langsung diserahkan kepada pihak Seksi Konservasi Wilayah II Timika, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua untuk penanganan lebih lanjut," jelasnya
Anton mengapresiasi langkah cepat petugas di lapangan yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tersebut.
Perlindungan terhadap satwa dilindungi merupakan tanggung jawab bersama, dan Karantina akan terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait seperti PELNI, BKSDA, dan aparat penegak hukum untuk mencegah perdagangan ilegal satwa liar di wilayah Papua Tengah.
“Kami berkomitmen menjaga kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia. Upaya kecil seperti ini memiliki dampak besar bagi kelestarian alam dan keberlanjutan ekosistem kita,” pungkasnya.