CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan untuk melanjutkan perkara sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela (dismissal) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025), oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra.
Perkara dengan nomor registrasi 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM–CK).
Dalam gugatannya, pasangan ini mendalilkan adanya berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran serius dalam proses PSU, termasuk perbedaan signifikan antara formulir C Hasil dan D Hasil.
Menanggapi putusan tersebut, Benhur Tomi Mano meminta seluruh pendukungnya untuk tidak bereuforia berlebihan. Ia menekankan bahwa perjuangan masih panjang dan harus dijalani dengan tenang.
"Perjuangan kita belum selesai. Mari tetap tenang, berdoa, supaya perjuangan kita menuju kebenaran dapat terwujud,"ujar BTM.
Menurutnya, putusan dismissal ini hanya awal dari perjalanan panjang. Tahap pembuktian justru akan menjadi lebih berat, sehingga ia mengingatkan masyarakat Papua untuk tidak terprovokasi dengan berbagai isu yang beredar.