CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Sidang putusan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/9/2025). Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon (pasangan Calon Gubernur Benhur Tomi Mano-Constant Karma).
Putusan ini diambil karena Hakim MK menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, baik terkait perselisihan hasil perolehan suara maupun tudingan keterlibatan pejabat negara, seperti Menteri ESDM, Penjabat Gubernur, hingga oknum aparat kepolisian yang disebut mendukung pasangan Mari–Yo.
"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama 9 hakim konstitusi dalam sidang putusan melalui daring.
Dengan putusan tersebut, SK kemenangan pasangan Mathius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MDF-AR) sah dan mengikat, sehingga keduanya resmi akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030. (*)