• Minggu, 21 Desember 2025

MK Tolak Seluruh Permohonan Pemohon, MDF-AR Resmi Menang PSU Pilgub Papua

Photo Author
- Rabu, 17 September 2025 | 11:57 WIB
Hakim MK saat membacakan putusan PHPU Pilkada Gubenur Papua, Rabu (17/9) . SS youtubeMK/Ceposonline.com
Hakim MK saat membacakan putusan PHPU Pilkada Gubenur Papua, Rabu (17/9) . SS youtubeMK/Ceposonline.com

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Sidang putusan sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Papua telah digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu (17/9/2025). Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon (pasangan Calon Gubernur Benhur Tomi Mano-Constant Karma). 

Putusan ini diambil karena Hakim MK menilai dalil-dalil yang diajukan Pemohon tidak beralasan menurut hukum, baik terkait perselisihan hasil perolehan suara maupun tudingan keterlibatan pejabat negara, seperti Menteri ESDM, Penjabat Gubernur, hingga oknum aparat kepolisian yang disebut mendukung pasangan Mari–Yo.

"Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait untuk seluruhnya dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian amar putusan yang dibacakan Hakim Konstitusi Suhartoyo bersama 9 hakim konstitusi dalam sidang putusan melalui daring.

Dengan putusan tersebut, SK kemenangan pasangan Mathius D. Fakhiri–Aryoko Rumaropen (MDF-AR) sah dan mengikat, sehingga keduanya resmi akan ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua terpilih periode 2025–2030. (*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X