• Senin, 22 Desember 2025

Drama PPD Japsel Tidak Meruntuhkan Kekuatan Partai Banteng

Photo Author
- Sabtu, 14 Desember 2024 | 12:27 WIB
Pasangan calon Gubernur Terpilih Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai saat diarak menuju lokasi kampanye terbuka di Lapangan Trikora Abepura September 2024 lalu. Foto: Istimewa.
Pasangan calon Gubernur Terpilih Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai saat diarak menuju lokasi kampanye terbuka di Lapangan Trikora Abepura September 2024 lalu. Foto: Istimewa.

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Drama rekapitulasi Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura tidak meruntuhkan kekuatan partai banteng, kata ini mungkin tepat disematkan pada Pilkada Papua tahun 2024.

Sejak awal konteslasi politik di Bumi Cendrawasih ini sudah menjadi perbincangan hangat dikhalayak luas.

Itu berawal adanya isu kotak kosong yang dimainkan oleh koalisi besar atau disebut koalisi KIM plus.

Dengan kekuatan logistik yang memadai pasangan nomor urut 2 Mathius D. Fakhiri-Aryoko-Rumaropen (MARI-YO) mampu memboyong hampir semua partai politik.

Hanya saja PDIP sebagai partai oposisi pada pemerintahan presiden Prabowo-Gibran tetap pada pendiriannya untuk menjadi perahu bagi kader-kadernya yang ada di daerah.

Baca Juga: Dua Putra Port Numbay Akhirnya Jabat Gubernur Papua dan Wali Kota Jayapura

Meskipun awalnya pendirian ini tergonjang ganjing karena kekuatan logistik dari masing masing kader tidak mampu mengalahkan lawan politik untuk membayar mahar partai politik.

Khususnya di Papua, meski sejak lama DPD PDIP Papua mendorong kadernya untuk bertarung menjadi Pemimpin di wilayah adat Tabi-Saireri, namun kembali lagi bahwa semangat mereka terpatahkan dengan kekuatan logistik. Bisa dikatakan bahwa mereka tidak mampu membayar mahar partai politik yang nilainnya memuncak langit.

Kondisi ini seakan menghempas semangat mereka untuk bertarung.

Namun tepat pada Selasa 20 Agustus 2024 Mahkamah Konsitusi menetapkan Syarat calon kepala daerah Pilkada 2024.

MK memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan Ketua Umum Partai Gelora Muhammad Anis Matta.

Baca Juga: Benang Merah Pleno Distrik Japsel Ke MK ? Ini Penjelasan KPU Papua

Putusan ini seakan sebuah angin segar datang mengantam tembok besar meruntuhkan semangat koalisi KIM plus.

Mereka yang awalnya berayal akan memenangkan pilkada disebagian besar provinsi maupun kabupaten kota, namun dengan putusan MK itu muncul rasanya perjuangan untuk mempermalukan partai Banteng menjadi sia-sia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X