CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Carut-marut persoalan perolehan suara hasil rekapitulasi calon gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua di PPD Distrik Jayapura Selatan masih belum ada titik temu.
Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Papua Bidang Teknis Penyelenggara, Fajar Irianto Kambon dalam rekapitulasi suara KPU Provinsi Papua.
Dari pantauan Ceposonline.com dalam rekapitulasi yang disiarkan langsung oleh youtube KPU Papua, Fajar Kambon menjelaskan bahwa terkait keberatan saksi paslon 01 pasangan Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai atas hasil pleno di PPD Japsel atau KPU Kota Jayapura pada perolehan suara calon gubernur dan wakil gubernur, KPU Papua telah melakukan upaya penyelesaian namun belum ada titik temu.
"Berbagai upaya yang dilakukan KPU Provinsi diantaranya, memfasilitasi tindak lanjut adanya keberatan Bawaslu Kota Jayapura, bahkan mengurai sampai sedemikian detail terkait masing-masing keberatan yang disampaikan oleh saksi," ujar Fajar Kambon dalam sidang pleno.
Baca Juga: KPU Papua Tetapkan BTM-YB Sebagai Pemenang di Pilkada Papua
"Artinya KPU Papua tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut, namun bukan berarti tidak mau menyelesaikannya, karena beberapa upaya yang kita lakukan namun hingga saat ini belum ada titik temu dalam persoalan tersebut," lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Fajar Irianto Kambon juga menyampaikan bahwa dalam upaya KPU Papua menyelesaikan persoalan tersebut, namun KPU Kota Jayapura tidak dapat memberikan penjelasan berbagai hal dalam persoalan tersebut.
"Prinsipnya kami (KPU Papua) bukan tidak mau, tapi sudah dilaksanakan upaya penyelesaian namun dinamikanya menunjukkan tidak ada titik temu," bebernya.
Namun di kesempatan yang sama, Saksi paslon 01, Mukri Hamadi terus menannyakan sikap KPU dalam melihat persoalan tersebut.
"Yang inginkan kami tanyakan terkait seluruh kejadian di KPU Kota Jayapura, apakah langkah KPU Papua menyikapi persoalan-persoalan tersebut," tanya Mukri Hamadi dalam pleno.
Hal tersebut langsung dijawab oleh KPU Papua, Fajar Irianto Kambon bahwa hal tersebut akan menjadi catatan dalam tahapan berlangsung.
"Yang pasti hal tersebut akan dicatat dalam kejadian khusus dalam hasil rekapitulasi KPU Kota Jayapura, dan kemudian akan dilanjutkan ke MK," tuturnya.
Untuk diketahui bahwa, persoalan yang ada di KPU Kota Jayapura adalah, adanya dugaan Penggelembungan suara pada hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur.
Hal tersebut juga disertai dengan sikap Bawaslu Kota Jayapura yang menolak hasil rekapitulasi KPU Kota Jayapura dengan berbagai dasar persoalan salah satunya adalah, empat orang PPD Japsel tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi suara tersebut.(*)