Menurut data C Hasil yang dikantongi saksi BTM-YB suara Mari-Yo di Distrik Japsel hanya 29.063 suara, akan tetapi saat pleno tingkat PPD yang berlangsung di Hotel Grand Abepura berubah menjadi 38.200. Saksi akhirnya memprotes hasil tersebut namun sayangnya tidak mendapatkan hasil hasil yang memuaskan.
Akhirnya mereka ajukan form keberatan ke tingkat Kota dengan harapan suara yang digelembungkan itu dapat dikembalikan saat pleno di tingkat KPU Kota Jayapura.
Harapan itu tampaknya kembali pupus sebab KPU Kota Jayapura tidak mampu menyelesaikan permasalahan tersebut dengan dalih bahwa kewenangan menyelesaikan masalah C hasil sudsh menjadi kewenangan PPD. Adapun KPU hanya menyelesaikan masalah jika D hasil PPD bermasalah.
Saksi BTM-YB ini kemuan kembali membahwa harapan itu ke tingkat profinsi. Mereka mengajukan masalah uang sama kepada KPU Provinsi. Lagi-lagi harapan itu tak kunjung mendapatkan hasil yang muaskan.
Selama empat hari terhiting sejak, Rabu (11/12/2024) di tingkat provinsi, debat kusir seputaran hasil rekapitulasi tingkat Kota Jayapura ini menjadi pekerjaan yang hanya menguras tenaga.
Sehingga pada akhirnya hari ini Sabtu (14/12/2024) KPU dengan berbagai pertimbangan menetapkan suara Distrik Japsel tetap sesuai dengan hasil pleno Kota Jayapura. Sehingga total keseluruhan suara BTM-YB di Kota Jayapura sebesar 90.859 sementara Mari-Yo mendapatkan 114.271 suara.
Meskipun hasil itu tidak berubah namun BTM-YB tetap unggul dibandingkan Mari-Yo. Akumulasi keseluruhan suara 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Papua BTM-YB menang dengan total 269.970 sementara Mari-Yo hanya mendapatkan 262.777 suara. KPU Papua kemudian menetapkan BTM-YB menjadi calon terpilih pilkada Papua. Dengan ini maka drama PPD Japsel menjadi sia sia bagi Mari-Yo (*)