Anehnya lagi, KPU Kota Jayapura justru mengabaikan permintaan dari 4 anggota PPD Jayapura Selatan untuk penyandingan data ulang terhadap D-Hasil PPD Jayapura Selatan.
Padahal untuk pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kotanya, KPU justru memberikan ruang untuk melakukan penyandingan data ulang.
“KPU Kota Jayapura harus bertanggung jawab terhadap hasil ini. Apakah sampai di Mahkamah Konstitusi (MK) nanti hasil ini diterima atau justru dibatalkan,”tegasnya.
Frans menjelaskan, 4 orang anggota PPD Jayapura Selatan tidak meyetujui D-Hasil tersebut karena menurut mereka ada sebuah kecurangan, sehingga harus dilakukan penyandingan data kembali.
“Saya pikir kalau persoalan di PPD Jayapura Selatan ini diselesaikan secara baik pasti semua anggota PPDnya mereka bersepakat untuk menanda tangani D-Hasilnya.”
“Ini malah mereka tidak setuju, tetapi dipaksakan oleh pimpinannya untuk menyelesaikan SIREKAP yang mereka tidak tandatangani,”tutur Frans.
Baca Juga: SAH! BTM-YB Menang di Mamberamo Raya, Ini Perolehan Suaranya
Frans kini berpendapat bahwa ada mekenisme dan prosedur yang salah dilakukan oleh anggota KPU Kota Jayapura pada penetapan hasil perolehan suara Gubernur dan Wakil Gubernur yang mereka sudah plenokan ditingkat Kota Jayapura tersebut.
Untuk itu pihaknya dengan tegas menolak dan tidak menerima hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, karena ada ada perbedaan silisih suara dengan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Kami menolak, hasil suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah diplenokan oleh KPU Kota Jayapura itu ilegal karena tidak sesuai, mestinya harus dilakukan perbaikkan kembali dan dilakukan penyandingan data ulang,”pintanya.
Baca Juga: RESMI! Athenius Murib – Ronny Elopere Jadi Pemenang Pilkada Jayawijaya, Cek Hasil Pleno di Sini
Hal senada disampaikan Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan bahwa, ada sebuah dinamika yang luar biasa dalam repat pleno penetapan hasil suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang sudah diplenokan oleh KPU Kota Jayapura.
“Ya, mekanisme dan prosedur dalam Rapat Pleno yang sudah dilakukan oleh KPU Kota Jayapura itu keluar dari PKPU dan juknis yang justru mereka pegang sendiri tetapi malah dilanggar,”ucap Rinto.
Baca Juga: HASIL PILKADA PAPUA: MARI-YO Menang di Kota Jayapura, Ini Perolehan Suaranya