Rinto menjelaskan, sikap pihaknya di Bawaslu Kota Jayapura tetap sama yakni menolak hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, untuk hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota diterima hasilnya.
“Saya melihat ada maladministrasi disini dan mekanisme serta prosedur yang tidak benar yang dilakukan oleh KPU Kota Jayapura.”
“Dari hasil pengawasan kami ada sebuah pembiaran yang terjadi. Ini jelas ada sebuah pelanggaran, tetapi lebih dari itu teman-teman KPU Kota Jayapura tidak memahami PKPU yang mereka pegang sendiri,”pungkas Rinto. (*)