CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – KPU Kota Jayapura akhirnya menuntaskan rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua pada Rabu (11/12/2024).
Penetapan hasil Pilkada Papua itu dilakukan di Hotel Grand Abepura.
Berdasarkan hasil penetapan KPU Kota Jayapura, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Matius Fakhiri – Aryoko Rumaropen (MARI-YO) menang di Kota Jayapura.
MARI-YO meraih 114.271 suara.
Sementara itu, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai (BTM-YB) meraih 90.859 suara.
Baca Juga: MARI-YO Menang di Daerah Ini, BTM-YB Protes, Ada Apa?
Bawaslu Kota Jayapura
Hasil rekapitulasi penghitungan suara Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Papua yang telah ditetapkan KPU Kota Jayapura ditolak oleh Bawaslu Kota Jayapura.
Penolakan ini datang langsung dari Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir.
Frans menolak lantaran ingin adanya penyandingan data ulang pada penghitungan suara di PPD Jayapura Selatan (Japsel) yang dilakukan lebih dulu sebelum penetapan dilakukan.
“Karena faktanya keempat PPD tidak menandatangani hasil, sehingga perlu dilakukan klasifikasi," ujar Frans Rumsawir.