• Senin, 22 Desember 2025

Diundang KPU Papua, Keluarga Sampaikan Pernyataan Sikap soal Status Anggota DPD RI Terpilih Almarhumah Regina Muabuay

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Keluarga besar almarhumah Regina Muabuay ketika melakukan pertemuan dengan KPU Papua. (Foto: HANS PALEN/Ceposonline.com).
Keluarga besar almarhumah Regina Muabuay ketika melakukan pertemuan dengan KPU Papua. (Foto: HANS PALEN/Ceposonline.com).

Tugas KPU Papua hanya melanjutkan aspirasi ini ke KPU RI dan kami akan lakukan upaya hukum demi mendapatkan kepastian hukum  terhadap aspirasi ini.

Sementara itu Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto menyampaikan, aspirasi yang disampaikan keluarga almarhumah Regina Muabuay tersebut adalah hal yang wajar dan sah-sah saja.

Pihaknya juga akan siap melanjutkan. aspirasi tersebut ke KPU RI sebagai pertimbangan dan lain sebagainya.

Namun perlu diketahui bahwa dengan berpulangnya almarhumah ibu Regina Muabuay, secara ketentuan administrasi harus ada tindak lanjut, apalagi ini berkaitan dengan pergantian calon terpilih.

"Ibu Regina Muabuay ketika sebelum jadi calon terpilih secara administrasi itu mungkin tidak menjadi hal yang harus kita follow up lebih jauh secara kelembagaan,"bebernya.

Kata Fajar, karena almarhumah sudah ditetapkan sebagai calon terpilih, maka harus digantikan dan sesuai dengan ketentuan digantikan oleh calon yang mendapatkan suara terbanyak berikutnya.

"Sesuai dengan UU pemilu nomor 7 tahun 2017 sebenarnya kita masih punya cukup waktu 14 hari untuk mengajukan calon pengantinya, namun kita juga harus mempertimbangkan aspek kekeluargaan, karena keluarga almarhumah masih berduka dan butuh waktu untuk ini,"tuturnya.

Namun secara aturanya, pihaknya harus jalankan proses administrasinya, karena itu akan menjadi dasar KPU RI menetapkan calon pengantinya untuk ditetapkan bersamaan dengan 136 anggota DPD RI terpilih di Pemilu 2024 lalu secara Nasional.

Ditanya soal aspirasi mereka agar digantikan oleh anak kandung almarhumah sendiri, Fajar mengaku, aspirasi tersebut tetap dimaklumi dan diterima oleh pihaknya.

Hanya kalau melihat hukum positif saat ini, tidak ada ketentuan yang mengatur hal tersebut artinya, calon terpilih apabila berhalangan tetap, itu nantinya digantikan oleh calon lainnya yang memiliki peringkat suara terbanyak berikutnya.

"Intinya tidak ada ketentuan yang mengatur bahwa harus digantikan ahli waris, keluarga ataupun pilihan dari keluarga yang kemudian berhalangan tetap, namun aspirasi tetap dilanjutkan oleh kita di KPU Papua kepada KPU RI, apalagi akan ada upaya hukum yang nanti dilakukan oleh keluarga almarhumah,"tutup Fajar. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB
X