• Senin, 22 Desember 2025

Diundang KPU Papua, Keluarga Sampaikan Pernyataan Sikap soal Status Anggota DPD RI Terpilih Almarhumah Regina Muabuay

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 18:48 WIB
Keluarga besar almarhumah Regina Muabuay ketika melakukan pertemuan dengan KPU Papua. (Foto: HANS PALEN/Ceposonline.com).
Keluarga besar almarhumah Regina Muabuay ketika melakukan pertemuan dengan KPU Papua. (Foto: HANS PALEN/Ceposonline.com).

 

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua kini mengundang keluarga almarhumah Regina Muabuay, Jumat (2/8/2024) sore.

Adapun undangan tersebut membahas terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) Almurhumah Regina Muabuay.

Seperti diketahui Almarhumah Regina Muabuay merupakan anggota DPD RI terpilih pada Pemilu 2024 lalu.

Sementara itu pada pertemuan yang berlangsung di KPU Papua tersebut ada sejumlah aspirasi yang disampaikan oleh keluarga almarhumah Regina Muabuay.

Perwakilan Keluarga Besar Muabuay-Aragay,  Edison Muabuay mengatakan, kehadiran mereka untuk memenuhi undangan dari KPU Provinsi Papua.

"Jadi, KPU Papua meminta kami datang untuk mendengar terkait  rencana proses PAW terhadap almarhumah Regina Muabuay,"ucap Edison Muabuay.

Kata Edison Muabuay, ada 5 poin pernyataan sikap yang disampaikan pihaknya ke KPU Provinsi Papua yakni:

1.  Kami mempertahankan kursi terpilihnya almarhumah Regina Muabuay sebagai anggota DPD RI terpilih dapil Papua periode 2024-2029, karena perolehan suara 70.564 merupakan suara independen dan murni dari lapisan masyarakat.

2. Kami menginginkan penganti almarhumah merupakan sosok perempuan asli Papua, mengingat dia merupakan aktivis dan tokoh perempuan Papua yang sangat aktif dalam memperjuangkan hak-hak perempuan asli Papua.

3. Kami berharap sosok pengantinya diberikan kepada hak waris.

4. Kami keluarga tidak bersedia memberikan dokumen administrasi berupa surat keterangan kematian dari lurah, akta kematian, foto atau dokumen apapun yang menjadi syarat pengantian calon terpilih dan jika kemudian hari terdapat dokumen tersebut dilampirkan maka kami akan menempuh jalur hukum.

5. KPU Papua tidak berhak melakukan pergantian secara sepihak terhadap almarhumah, karena proses pergantian itu wewenangnya KPU RI dan DPD RI.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB
X