• Senin, 22 Desember 2025

Menuju Pilkada, Pansus MRP Ingatkan Hal Ini ke KPU

Photo Author
- Jumat, 2 Agustus 2024 | 11:30 WIB
Izak Hikoyabi.    (Ceposonline.com/Foto: HANS PALEN)
Izak Hikoyabi. (Ceposonline.com/Foto: HANS PALEN)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Pilkada serentak 2024 akan siap digelar tanggal 27 November 2024 mendatang.

Adapun Pansus Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua kini mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU agar menjalankan tugasnya dengan baik.

Hal ini berkaitan dalam rangka melindungi harkat, martabat, afirmasi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang ekonomi, sosial dan Politik, untuk perlu diberikan kepastian hukum.

"Jadi, pendaftaran bakal calon akan dimulai pada tanggal 27-29 Agustus 2024, kita minta pelaksanaannya harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku,"ucap Izak Hikoyabi.

Kata Izak Hikoyabi, khusus untuk gubernur dan wakil gubernur di tanah Papua, harus mengacu pada undang-undang Pemilu pasal 40 ayat 1, 2 dan 5 nomor 10 tahun 2016.

Kemudian harus mengacu kepada Undang-Undang Otsus pasal 6 dan 20 ayat 1 huruf a.

Hal ini berkaitan antara penyelenggaran Pemilu KPU dan MRP, yang mana sangat penting dan menjadi perhatian serius.

Menurut Izak Hikoyabi, berkaitan dengan pasal 40 ayat 1, 2 dan 5 nomor 10 tahun 2016 maka setiap pasangan calon, Partai Politik dan KPU menggunakan prosentase yang sudah ada didalam undang pemilu tersebut.

"Ini sangat penting, karena dengan begitu partai politik dan pasangan calon menghitung prosentase ini dengan baik, sehingga dapat mengambil dukungan atau koalisi sesuai dengan ketentuan undang-undang,"ujar Izak Hikoyabi.

Sambung Izak, memang didalam PKPU nomor 8 tahun 2024 belum menyebutkan secara detail, tetapi dipasal 40 ayat 1, 2 dan 5 nomor 10 tahun 2016 itu sudah jelas.

Berkaitan dengan aturan undang-undang Pemilu tersebut, maka pihaknya kini meminta kepada KPU di seluruh tanah Papua menyampaikan hal ini secara jelas dan tepat kepada Parpol dan kandidiat bakal calon, sehingga mereka bisa mengurus untuk membentuk koalisi dukungan minimal 20 persen.

"Sesuai dengan peraturan KPU nomor 8 pasal 11 itu mengatakan tentang persentase kursi maupun suara yang harus dipenuhi oleh kandidiat atau Parpol," jelasnya.

Lanjut Izak Hikoyabi, kursi DPR Papua sebanyak 56, itu terdiri dari hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 45 kursi dan pengangkatan 11 kursi.

Sehingga dengan melihat jumlah kursi di DPR Papua tersebut maka 56 x 20 persen, maka total kursi paling sedikit 11 kursi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Yonathan R.

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB
X