Mekanismenya penyaluran dikeluarkan dari KPU kemudian ke PPD (Panitia Pemilihan Distrik), setelah itu PPS (Panitia Pemungutan Suara) dan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)
"Maksimal H-1, logistik sudah dibawa semuanya.”
“Kami berkaca di 2019 lebih awal untuk mendistribusikan. Jarak Kami memang dekat tapi logistik kami banyak,"bebernya.
Baca Juga: KPU Kota Jayapura Bentuk Tim Pengawasan Penyortiran Surat Suara Pemilu
Untuk proses distribusi itu akan didahulukan pada distrik-distrik yang terjauh seperti wilayah Muara Tami dan Heram.
Setelah itu, baru dilakukan di sekitar wilayah kota.
Setidaknya ada 940 di wilayah Kota Jayapura yang terbagi di 5 distrik. (*)