CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – KPU Kota Jayapura resmi menutup pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 pada 20 Desember 2023 lalu.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jayapura, Fictor Wanane, mengatakan, terjadi penurunan animo masyarakat yang mendaftar sebagai petugas KPPU Pemilu 2024.
Hal ini dipengaruhi persyaratan yang rumit, salah satunya karena aturan batas usia bagi anggota KPPS pada Pemilu 2024 ini.
Menurutnya, pada pemilu 2024 ini sudah tidak bisa lagi melibatkan masyarakat yang usianya diatas 55 tahun dalam proses sebegai penyelenggara pemilu.
Baca Juga: Ratusan Petugas PPS dan PPD Ikuti Bimtek Sirekap, Ini Harapan KPU Merauke untuk Pileg 2024
Sehingga hal ini juga berpangaruh, kemudian banyak juga masyarakat yang sudah tersarap oleh partai politik sebagai saksi partai politik.
"Kita sedikit kesusahan di sini, sehingga kita lagi menunggu proses verifikasi besok untuk kita tetapkan berapa yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang ada," Fictor Wanane kepada Ceposonline.com via telepon, Kamis (21/12/2023).
Fictor belum dapat memastikan jumlah pendaftar.
Baca Juga: KPU Kota Jayapura Butuh 6.580 Anggota KPPS, Berikut Cara Daftarnya
Hal itu bisa dipastikan setalah proses verifikasi berkas dilakukan.
"Jadi, sekarang kita sedang lakukan proses verifikasi administrasi anggota KPPS untuk pengecekkan kelengkapan dokumen dan lain sebagainya," ucapnya.
Kata Fictor, proses verifikasi administrasi ini akan berlangsung selama 2 hari ke depan mulai tanggal 21-22 Desember 2023.
"Berita acaranya akan kita umumkan hari Jumat," terangnya.