"Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ujar salah satu kuasa hukum Pihak Terkait, Gustaf Kawer, dalam keterangannya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, permohonan Pemohon dinyatakan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. KPU Kabupaten Supiori mengumumkan hasil perolehan suara pada 3 Desember 2024 pukul 20.30 WIT, sehingga batas akhir pengajuan permohonan ke MK seharusnya adalah 5 Desember 2024. Namun, Pemohon baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 17.19 WIB dan melakukan perbaikan permohonan pada 10 Desember 2024 pukul 20.06 WIB.
"Jelas bahwa permohonan Pemohon telah melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No. 3 Tahun 2024," tegas Gustaf Kawer.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait juga menyoroti bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon hanya bersifat asumsi tanpa bukti konkret. Beberapa tuduhan yang diajukan oleh Pemohon antara lain terkait politik uang (money politics), mobilisasi pemilih, dan keterlibatan aparat TNI.
Terkait tuduhan politik uang, Pemohon tidak dapat memberikan bukti kuat mengenai siapa yang melakukan praktik tersebut, berapa nominal yang diberikan, dan siapa penerima uang tersebut. Dugaan ini juga telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Supiori dan tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan.
Sementara itu, terkait tuduhan mobilisasi pemilih, Pemohon tidak menjelaskan siapa yang dimobilisasi, dalam rangka apa, serta bagaimana dampaknya terhadap perolehan suara pasangan calon lainnya.
Adapun tuduhan mengenai keterlibatan aparat TNI, Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait menegaskan bahwa Pemohon tidak memberikan bukti konkret terkait dugaan tersebut.
Dengan berbagai alasan tersebut, Pihak Terkait melalui Tim Kuasa Hukumnya meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi Pihak Terkait dan menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan.
Mereka juga meminta MK untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor 294 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 tetap sah dan berlaku.
Sidang sengketa Pilkada Supiori ini akan berlanjut ke tahap Putusan Dismisal yang seyogianya digelar 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.
"Dalam putusan ini jika hakim mengabulkan jawaban KPU Supiori dsn Keterangan Kami sebagai Pihak Terkait maka perkara sengketa hasil Pilkada Supiori tidak lanjut ke Pokok Perkara/Pembuktian," tutup Gustaf (*)