CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Supiori Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah memasuki tahap mendengarkan jawaban dari Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori.
Sidang juga menghadirkan keterangan dari Pihak Terkait, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024–2029, Heronimus Mansoben-Sahrul Hasanudin Nunsi, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Supiori.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hartoyo, yang juga menjabat sebagai Ketua MK RI, didampingi Hakim Anggota Daniel Yusmic P. Foeck dan Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, KPU Kabupaten Supiori, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten Supiori secara tegas membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 1, Yotam Wakum dan Marinus Maryar.
Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam keterangannya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Salah satu alasan utama adalah terkait kedudukan hukum perkara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor 294 Tahun 2024 pada 3 Desember 2024, pasangan nomor urut 1 Yotam Wakum-Marinus Maryar memperoleh 5.661 suara, pasangan nomor urut 2 Norlin Mamoribo-Hein Korwa memperoleh 855 suara, dan pasangan nomor urut 3 Heronimus Mansoben-Sahrul Hasanudin Nunsi meraih 8.249 suara. Total suara sah dalam Pilkada Supiori mencapai 14.765 suara.
Merujuk pada Pasal 158 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, batas selisih suara yang dapat diajukan dalam permohonan sengketa ke MK tidak boleh lebih dari 2 persen dari total suara sah, yaitu 295 suara.
Namun, selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon terpilih mencapai 2.588 suara atau sekitar 17,5 persen, jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan.
"Dengan demikian, Pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan," ujar salah satu kuasa hukum Pihak Terkait, Gustaf Kawer, dalam keterangannya kepada Cenderawasih Pos, Jumat (31/1/2025).
Selain itu, permohonan Pemohon dinyatakan melewati tenggat waktu yang telah ditentukan. KPU Kabupaten Supiori mengumumkan hasil perolehan suara pada 3 Desember 2024 pukul 20.30 WIT, sehingga batas akhir pengajuan permohonan ke MK seharusnya adalah 5 Desember 2024. Namun, Pemohon baru mengajukan permohonan pada 6 Desember 2024 pukul 17.19 WIB dan melakukan perbaikan permohonan pada 10 Desember 2024 pukul 20.06 WIB.
"Jelas bahwa permohonan Pemohon telah melewati tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 157 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan MK No. 3 Tahun 2024," tegas Gustaf Kawer.
Dalam persidangan, Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait juga menyoroti bahwa dalil-dalil yang diajukan Pemohon hanya bersifat asumsi tanpa bukti konkret. Beberapa tuduhan yang diajukan oleh Pemohon antara lain terkait politik uang (money politics), mobilisasi pemilih, dan keterlibatan aparat TNI.
Terkait tuduhan politik uang, Pemohon tidak dapat memberikan bukti kuat mengenai siapa yang melakukan praktik tersebut, berapa nominal yang diberikan, dan siapa penerima uang tersebut. Dugaan ini juga telah diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Supiori dan tidak ditemukan pelanggaran yang signifikan.
Sementara itu, terkait tuduhan mobilisasi pemilih, Pemohon tidak menjelaskan siapa yang dimobilisasi, dalam rangka apa, serta bagaimana dampaknya terhadap perolehan suara pasangan calon lainnya.