Adapun tuduhan mengenai keterlibatan aparat TNI, Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait menegaskan bahwa Pemohon tidak memberikan bukti konkret terkait dugaan tersebut.
Dengan berbagai alasan tersebut, Pihak Terkait melalui Tim Kuasa Hukumnya meminta Majelis Hakim untuk mengabulkan eksepsi Pihak Terkait dan menolak permohonan Pemohon secara keseluruhan.
Mereka juga meminta MK untuk menyatakan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor 294 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024 tetap sah dan berlaku.
Sidang sengketa Pilkada Supiori ini akan berlanjut ke tahap Putusan Dismisal yang seyogianya digelar 4 dan 5 Februari 2025 mendatang.
"Dalam putusan ini jika hakim mengabulkan jawaban KPU Supiori dsn Keterangan Kami sebagai Pihak Terkait maka perkara sengketa hasil Pilkada Supiori tidak lanjut ke Pokok Perkara/Pembuktian," tutup Gustaf (*)
Kuasa Hukum Pihak Terkait sengketa Pilkada Supiori saat sidang di MK, Kamis (30/1/2025) (Ceposonline.com/Istimewa)
Sidang Sengketa Pilkada Supiori 2024, KPU dan Pihak Terkait Bantah Seluruh Dalil Pemohon.
CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA-Persidangan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Supiori Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) telah memasuki tahap mendengarkan jawaban dari Termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori.
Sidang juga menghadirkan keterangan dari Pihak Terkait, yaitu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih periode 2024–2029, Heronimus Mansoben-Sahrul Hasanudin Nunsi, serta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Supiori.
Sidang yang berlangsung pada Kamis (30/1/2025) tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Hartoyo, yang juga menjabat sebagai Ketua MK RI, didampingi Hakim Anggota Daniel Yusmic P. Foeck dan Guntur Hamzah.
Dalam persidangan, KPU Kabupaten Supiori, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten Supiori secara tegas membantah seluruh dalil yang diajukan oleh Pemohon, yakni pasangan calon nomor urut 1, Yotam Wakum dan Marinus Maryar.
Tim Kuasa Hukum Pihak Terkait dalam keterangannya menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiil, sehingga seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard). Salah satu alasan utama adalah terkait kedudukan hukum perkara.
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara yang ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Supiori Nomor 294 Tahun 2024 pada 3 Desember 2024, pasangan nomor urut 1 Yotam Wakum-Marinus Maryar memperoleh 5.661 suara, pasangan nomor urut 2 Norlin Mamoribo-Hein Korwa memperoleh 855 suara, dan pasangan nomor urut 3 Heronimus Mansoben-Sahrul Hasanudin Nunsi meraih 8.249 suara. Total suara sah dalam Pilkada Supiori mencapai 14.765 suara.
Merujuk pada Pasal 158 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang No. 8 Tahun 2015, batas selisih suara yang dapat diajukan dalam permohonan sengketa ke MK tidak boleh lebih dari 2 persen dari total suara sah, yaitu 295 suara.
Namun, selisih suara antara Pemohon dan pasangan calon terpilih mencapai 2.588 suara atau sekitar 17,5 persen, jauh melebihi ambang batas yang diperbolehkan.