• Senin, 22 Desember 2025

Ketua KPU Papua Bicara Peluang MARI-YO Menang di MK

Photo Author
- Sabtu, 11 Januari 2025 | 11:49 WIB
Ketua KPU Papua Steve Dumbon bicara soal gugatan MARI-YO terhadap KPU Papua di MK. (CENDERAWASIH POS/KAROLUS DAOT)
Ketua KPU Papua Steve Dumbon bicara soal gugatan MARI-YO terhadap KPU Papua di MK. (CENDERAWASIH POS/KAROLUS DAOT)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Calon Gubernur Papua Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MARI-YO) memiliki peluang menang di MK terkait gugatan hasil Pilkada Papua 2024.

Namun, disebutkan bahwa peluangnya tipis.

Pasalnya beberapa objek gugatan yang dilayangkan melalui kuasa hukumnya ternyata telah ditolak di Mahkamah Agung.

Adapun MARI-YO mengguat KPU Papua dengan dua poin, yakni prosedur pencalonan dan proses pungut hitung.

Terkait prosedur pencalonan, MARI-YO menggugat KPU Papua yang diduga melanggar aturan karena meloloskan paslon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) menjadi peserta Pilkada Papua Tahun 2024 dengan menggunakan berkas yang tidak legal.

Adapun itu berkaitan dengan "Surat Keterangan Tidak Pernah sebagai Terpidana dan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilih dari Yermias Bisai yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jayapura.

MARI-YO mengklaim bahwa berkas yang digunakan YB sebagai salah satu syarat pencalonan di Pilkada Papua tidak legal.

Tidak hanya itu objek gugatan lain dari Koalisi Kim Plus ini berkaitan dengan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan YB.

Baca Juga: Deli Lusyana Watak Dorong Pemkot Jayapura  Siapkan Rumah Aman bagi Korban Kekerasan Anak dan Perempuan

Bupati Waropen ini di duga melakukan mutasi pejabat di lingkungan pemerintahan Kabupaten Waropen tanpa izin Mendagri. 

Kedua objek gugatan tersebut kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon berpeluang akan ditolak MK, sebab telah memiliki putusan inkrah dari Mahkamah Agung (MA) yang menunjukan bahwa YB tidak terbukti melanggar aturan sehingga prosedur pendaftarannya sah secara hukum.

"Jadi objek gugatan ini sama, artinya mereka sudah pernah digugat di  Bawaslu Papua, PTTUN, hingga Kasasi di MA, hasilnya sama, kami tetap menang. Artinya kami tidak terbukti melanggar aturan," ujarnya kepada wartawan di Hotel Swisbell, Kota Jayapura, Papua, Jumat (10/1/2025).

“Tidak hanya di MK, di DKPP pun kami juga tidak terlalu persiapan karena materi yang sama juga digugat lagi di DKPP," sambungnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X