Hanya saja yang perlu dipersiapkan kuasa hukum baik KPU maupun kuasa hukum BTM-YB berkaitan dengan proses pungut hitung.
MARI-YO mengguat KPU terhadap hasil pungut hitung di Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Sarmi.
Akan tetapi jika mengacu pada penjelasan Juru Bicara BTM-YB, Marshel Monim pada 30 Desember 2024 lalu bahwa hasil pleno di dua daerah tersebut tidak ada bukti yang menunjukan BTM-YB menang karena hasil curang.
Sebab selama proses pleno rekapitulasi mulai tingkat distrik, maupun tingkat KPU Kabupaten tidak ada keberatan khusus tertulis yang diajukan saksi MARI-YO sehingga dianggap hasil pleno yang ditetapkan KPU Papua terhadap kedua kabupaten tersebut jelas-jelas legal.
Diketahui tahapan sidang untuk Provinsi Papua khususnya untuk Gubernur akan dilaksanakan 16 Januari 2025 mendatang.
Pada persidangan ini MARI-YO sebagai Pemohon akan mebacakan materi gugatannya.
"Nanti tiga hari setelah itu, MK akan bacakan Putusan Dismisal, apabila materi gugatan Pemohon memenuhi syarat atau cukup bukti maka dilanjutkan ketahap selanjutnya, tapi jika tidak memenuhi syarat atau tidak cukup bukti maka putusannya ditolak," jelas Steve. (*)