CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Jayapura sejauh ini masih sering terjadi.
Namun di sisi lain masih terjadinya kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan justru belum dibarengi dengan perlindungan yang maksimal diberikan oleh pemerintah.
Salah satu contoh kasus yang cukup viral belakangan ini yakni kasus kekerasan yang menimpa seorang bocah berinisial AS berusia 5 tahun yang terjadi di Kota Jayapura baru-baru ini.
Kendatipun kasus ini sudah ditangani oleh pihak kepolisian, namun masih mendapatkan perhatian khusus dari Ketua Komisi D DPRK Jayapura, Deli Lusyana Watak.
Mantan pengacara ini kini mendorong agar Pemerintah Kota Jayapura kedepannya menyiapkan rumah aman bagi korban kekerasan anak dan perempuan.
"Jadi, rumah aman akan diperuntukkan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga atau korban kekerasan yang memerlukan perlindungan khusus," ungkap Deli Lusyana Watak.
Menurutnya, perlu adanya rumah aman di Kota Jayapura.
Langkah ini untuk menghindari adanya ancaman dari pelaku ketika proses hukum tengah berjalan.
Tentu rumah aman ini khusus bagi korban kekerasan baik itu rumah tangga maupun luar rumah tangga yang butuh perlindungan khusus.
Maksudnya masih dalam proses hukum atau ada ancaman dari tersangka.
"Ya, rumah aman ini, amanat undang-undang perlindungan anak dan perempuan. Kalau ini ada di Kota Jayapura, maka pengawasannya pasti lebih baik lagi,"ujarnya.
Sambung Deli Lusyana Watak, rumah aman juga terkait dengan perlindungan untuk seseorang yang dalam kondisi dan keadaan yang berbahaya.
Adapun beberapa jenis atau bentuk rumah aman yang mengacu pada suatu tempat dimana saksi yang terancam diberikan pengamanan untuk kepentingan memberikan kesaksian.