CEPOSONLINE.COM, MIMIKA - KPU Mimika resmi menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada Pilkada Mimika.
Penetapan tersebut dilaksanakan dalam rapat pleno terbuka hari ke-6 rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan kepala daerah Kabupaten Mimika tahun 2024, di Gedung Olahraga (GOR) Futsal Timika, Jalan Poros Sp2 - Sp5, pada Senin 9 Desember 2024 malam.
Baca Juga: Pleno KPU Kota, Bawaslu Tolak Hasil Suara Gubernur, Ini Alasannya
Dalam penetapan tersebut, Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mimika periode 2024-2029 nomor urut 1, Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL) menang telak dengan perolehan sebanyak 77.818 suara.
Sedangkan Paslon nomor urut 2, Maximus Tipagau - Peggi Patrisia Pattipi (MP3) berada di peringkat terakhir dengan jumlah suara sebanyak 66.268.
Kemudian Paslon nomor urut 3, Alexsander Omaleng - Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE), menempati posisi kedua dengan total perolehan suara 74.139.
Baca Juga: Ini Harapan Ketua Sementara Tan Wie Long kepada 4 Pimpinan Definitif DPR Papua
Perolehan hasil suara telah disahkan dan ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) nomor 61 tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024.
“Hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024 ini ditetapkan dan sekaligus sebagai pengumuman, pada Senin, 9 Desember 2024 pukul 23.34 WIT.”
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” kata Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, membacakan SK.
Untuk diketahui, dalam pleno penetapan ini, saksi dari Paslon AIYE dan MP3 melayangkan keberatan lantaran mereka menduga kuat bahwa Distrik Agimuga melakukan pelanggaran dengan menggunakan sistem bungkus (noken) sehingga Paslon JOEL bisa meraih suara 100 persen.
Berkaitan dengan hal tersebut, Dete Abugau, menegaskan bahwa pihaknya telah menerima form D hasil dari tiap distrik yang telah disahkan.
Baca Juga: JBR-HADIR Menang di Jayapura Selatan, Cek Perolehan Suara di Sini