• Senin, 22 Desember 2025

Pleno KPU Kota, Bawaslu Tolak Hasil Suara Gubernur, Ini Alasannya

Photo Author
- Rabu, 11 Desember 2024 | 06:56 WIB
Proses rekapitulasi suara KPU Kota Jayapura yang berlangsung di Hotel Grand Abe, Rabu (11/12/2024).
Proses rekapitulasi suara KPU Kota Jayapura yang berlangsung di Hotel Grand Abe, Rabu (11/12/2024).

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura telah melaksanakan pleno rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Provinsi Papua juga walikota dan wakil walikota Jayapura yang berlangsung di Hotel Grand Abe, Rabu (11/12/2024).

Berdasarkan hasil penetapan KPU Kota Jayapura, khususnya pemilihan gubernur dan wakil gubernur diungguli oleh pasangan nomor urut 2, pasangan Mathius D. Fakhiri dan Aryoko (MARI-YO) Rumaropen dengan perolehan suara sebanyak 114.271, sedangkan paslon nomor urut 1, pasangan Benhur Tomi Mano dan Wakilnya Yermias Bisai (BTM-YB) mendapatkan suara sebanyak 90.859.

Namun, hasil rekapitulasi Kota Jayapura tersebut khususnya perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur mendapatkan penolakan dari Bawaslu Kota Jayapura.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir dalam sesi penetapan hasil rekapitulasi oleh KPU Kota Jayapura.
"Untuk hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur di distrik Japsel kami merekomendasikan penyandingan data ulang, karena faktanya keempat PPD tidak menandatangani hasil, sehingga perlu dilakukan klasifikasi," ujar Frans Rumsawir.

Menurutnya, penyandingan data ini dilakukan untuk membuka dugaan adanya penggelembungan suara, apakah betul atau tidak, karena disatu sisi ada perbedaan jumlah total suara walikota dan gubernur dengan jumlah yang sangat signifikan.

"Karena di PPD mereka tidak diberikan kesempatan untuk melakukan penyandingan data, diharapkan di tingkat provinsi bisa diberikan kesempatan itu," jelasnya.

Frans Rumsawir menambahkan, selain tidak ditandatangani oleh keempat PPD Japsel, panwas Distrik juga mengeluarkan catatan kejadian khususnya atas persoalan di Distrik Japsel tersebut.(*)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Lucky Ireeuw

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X