Kata Daniel, PSU ini terjadi karena ada TPS yang tidak melakukan sistem nasional sehingga temuan-temuan itu laporkan oleh Pandis kepada Bawaslu, dan dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan PSU di tiga kabupaten.
"Sebenarnya PSU ini mengganggu tahapan pleno di kabupaten. Namun mau dan tidak mau harus dijalankan karena komisioner ini tak hanya kami sendiri, tapi juga ada sekretariatan, kasubag dan staf yang terlibat dalam menyukseskan Pemilu di 3 kabupaten," jelasnya
Baca Juga: Yoseph Bladib Gebze-Fauzun Nihayah: Terima Kasih kepada Seluruh Masyarakat Merauke
Daniel menambahkan, PSU di 3 kabupaten di Papua Pegunungan seharusnya dilaksanakan pada 4 Desember 2024 lalu.
“Namun diundur waktunya ke 7 Desember karena pencetakan surat suara yang cukup jauh ke Jakarta dan Surabaya dan pengirimannya ke Wamena.”
“Sehingga penyelenggara mengambil keputusan untuk undur tanggal PSU ini,” jelasnya.
"Waktu pelaksanaan PSU ini juga disesuaikan dengan jadwal dari KPU RI, sehingga kita akan mulai melakukan PSU ini," ujar Daniel Jingga. (*)