CEPOSONLINE.COM, KEEROM - Dalam rangka memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2024 di Kabupaten Keerom – Provinsi Papua, maka semua pasangan calon (paslon) diwajibkan untuk melaporkan dana kampanye mereka sebelum kampanye resmi dimulai. hal ini diatur dalam peraturan yang ditetapkan oleh KPU.
Kordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Keerom, Izac Zet Matulessy menegaskan, setiap paslon harus menyampaikan laporan awal mengenai sumber dan penggunaan dana kampanye.
"Laporan tersebut harus mencakup informasi rinci tentang donatur, jumlah dana yang diterima, serta pengeluaran yang direncanakan. Batas waktu untuk pengumpulan laporan ini adalah sampai 24 September 2024," uja Matulessy ke Ceposonline.com, Rabu (25/09/2024).
Baca Juga: Wujudkan Pilkada Damai, Wabup Keerom: Kita Jangan Cederai Proses dan Tahapan
Berkaitan dengan dana kampanye yang pertama yang perlu diperhatikan oleh Paslon adalah pembukaan rekening khusus dana kampanye (RKDK ) yang sesuai jadwal tahapan dimulai dari 27 Agustus sampai 24 September 2024.
"Setelah itu dimulai lagi tahapan Laporan awal dana kampanye (LADK) dan batas pelaporannya juga pada 24 september, Setelah itu laporan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dan Laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK)," ungkapnya.
Sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, batas penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye partai politik yaitu pada tanggal 24 September 2024 Pukul 23.59 WIT.
Baca Juga: Pencabutan Nomor Urut, Petahana Pilkada Keerom Diapit Dua Paslon Baru
Lantas seperti apa regulasi soal Laporan Awal Dana Kampanye atau LADK dan apa sanksinya jika tidak menyerahkan Dana Kampanye?
Regulasi yang mewajibkan penyerahan LADK.
Menurut Peraturan KPU Nomor 14 Tahun 2024, Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 diwajibkan menyampaikan laporan sumber dana kampanye. Sebab, dari laporan tersebut akan terlihat dana masuk maupun keluar beserta peruntukannya. Sehingga dapat diketahui apakah parpol melalukan pelanggaran dalam hal pendanaan kampanye.
“Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon Kepala Daerah dalam PILKADA 2024 wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan atau jasa dalam pembukuan Dana Kampanye. Partai Politik Peserta Pemilu wajib menyusun pembukuan Dana Kampanye dalam Laporan Dana Kampanye,” bunyi Pasal 21 PKPU Nomor 14 Tahun 2024.
Penyampaian Dana Kampanye
Penyampaian laporan dana kampanye diatur dalam Pasal 31. Aturannya, parpol peserta Pemilu wajib menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota.