• Senin, 22 Desember 2025

KPU Keerom Ingatkan Paslon Wajib Laporkan LADK Sebelum Mulai Kampanye

Photo Author
- Kamis, 26 September 2024 | 11:52 WIB
 Pose bersama jajaran KPU Kabupaten Keerom. (CEPOSONLINE.COM/Mustakim Ali)
 Pose bersama jajaran KPU Kabupaten Keerom. (CEPOSONLINE.COM/Mustakim Ali)

Pasangan Calon menyampaikan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mengirimkan data dan dokumen LADK yang diunggah melalui Sikadeka, 1 (satu) Hari sebelum masa Kampanye, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat, yang mana batas akhir jatuh pada tanggal 24 September 2024. Apabila LADK yang disampaikan dikembalikan oleh KPU, parpol wajib melengkapi atau memperbaiki dokumen tersebut.

“LADK perbaikan disampaikan oleh Pasangan Calon kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota melalui Sikadeka paling lambat 3 (tiga) Hari sejak menerima tanda terima perbaikan dan berita acara hasil pencermatan dari KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota, paling lambat pukul 23.59 waktu setempat, ”bunyi Pasal 31 ayat (4) PKPU Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota”

Larangan Ihwal Dana Kampanye

Larangan ihwal dana kampanye parpol peserta Pemilu diatur dalam Pasal 73.

Pada ayat (1), regulasi tersebut mengatur tentang sumber-sumber dana yang dilarang diterima sumbangannya. Antara lain negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, Penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dan badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa atau sebutan lain.

Dalam ayat (2), Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu yang mengusulkan Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana dimaksud, wajib melaporkan kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota, dan menyerahkan sumbangan tersebut ke kas Negara paling lambat 14 (empat belas) Hari setelah masa Kampanye berakhir.

Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan Pasangan Calon yang melanggar ketentuan dalam Pasal 73, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sanksi tidak menyampaikan LADK kepada KPU dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota sampai dengan 7 (tujuh) Hari setelah batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2), Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan Kampanye, ” bunyi Pasal 75 ayat (3) PKPU Nomor 14 Tahun 2024.

Matulessy menambahkan, terkait dugaan penyalahgunaan dana kampanye, nantinya KPU akan melakukan audit terhadap laporan yang masuk. Proses audit ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua sumber dan penggunaan dana kampanye sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika ditemukan pelanggaran, KPU tidak segan-segan memberikan sanksi kepada paslon yang bersangkutan. Langkah ini diharapkan dapat menjaga integritas pemilihan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Perlu diketahui, pada lampiran PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota, bahwa jadwal pertemuan Pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar Pasangan Calon, penyebaran Bahan Kampanye kepada umum, pemasangan Alat Peraga Kampanye, dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan berjalan sejak Rabu, 25 September 2024 hingga Sabtu, 23 November 2024.

Kemudian Iklan media massa cetak dan media massa elektronik berlangsung dari Minggu, 10 November 2024 sampai dengan Sabtu, 23 November 2024, Selanjutnya masa tenang terhitung Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.(*)

 

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X