• Senin, 22 Desember 2025

Ini Alasan Ketua KPU RI Berhentikan Steve Dumbon dari KPU Papua

Photo Author
- Jumat, 25 Juli 2025 | 10:11 WIB
Ketua KPU Papua Steve Dumbon saat diwawancara. (CENDERAWASIH POS/KAROLUS DAOT)
Ketua KPU Papua Steve Dumbon saat diwawancara. (CENDERAWASIH POS/KAROLUS DAOT)

CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – KPU RI resmi berhentikan Komisioner KPU Papua, Steve Dumbon.

Steve diberhentikan berdasarkan Keputusan KPU Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta, Kamis, 24 Juli 2025.

Lantas apa alasan Ketua KPU RI berhentikan Steve Dumbon?

Adapun keputusan pemberhentian Steve sebagai Komisioner KPU Papua bersifat sementara.

Pemberhentian sementara ini dilakukan karena Steve dianggap melanggar kode etik, sumpah atau janji jabatan, serta pakta integritas sebagai penyelenggara Pemilu.

Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Luncurkan Tema dan Logo HUT ke-80 RI: Indonesia Cerah!

Steve mengaku memahami mekanisme di KPU.

Tak ayal, ia menerima keputusan terkait pemberhentian sementara dirinya.

Sebab, keputusan itu merupakan hasil pleno KPU RI.

Dengan demikian, apapun yang menjadi putusan pimpinan KPU RI, Steve mengaku menerimanya.

Meskipun dianggap melanggar kode etik dan telah mendengar kabar pemberhentiannya, Steve mengaku belum menerima surat fisik resmi dari KPU RI.

“Hingga detik ini, surat fisiknya saya belum terima.”

“Makanya saya kaget, kok sudah beredar di grup WhatsApp.”

“Karena etikanya tidak boleh seperti itu,” kata Steve saat dikonfirmasi Cenderawasih Pos, Jumat (25/7/2025).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB
X