• Senin, 22 Desember 2025

KPU Sebut Caleg Terpilih DPR Papua Bisa Gagal Dilantik, Kalau Tidak Bisa Penuhi Hal ini

Photo Author
- Kamis, 12 September 2024 | 15:24 WIB
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto.  (CEPOSONLINE.COM/Hans Palen)
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto. (CEPOSONLINE.COM/Hans Palen)

Sambung Fajar, sesuai jadwal pleno penetapan Caleg terpilih DPR Papua pada tanggal 31 Oktober 2024 nanti.

"Batas waktu mereka menyarahkan LHKPN sampai tanggal 10 Oktober 2024 nanti, 21 hari sebelum pelantikan. Apabila sampai batas waktu itu tidak dipenuhi, maka kosekuensinya kami tidak dicamtumkan namanya untuk dilantik,"tutup Fajar Irianto.(*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB
X