Hal ini bertujuan agar pengurus gereja dapat memperhatikan larangan kampanye di tempat ibadah sesuai ketentuan UU 7/2017, pasal 280 huruf h.
"Jangan sampai altar gereja dijadikan mimbar politik untuk mengkampanyekan calon tertentu," tegasnya.
Frans berharap, jemaat gereja menjadi pelopor pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu selama perayaan Natal.
"Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan bilamana adanya unsur kampanye saat perayaan Natal di gereja. Karena itu bagian dari pelanggaran Pemilu," pungkasnya. (*)