• Senin, 22 Desember 2025

Masa Kampanye di Momen Natal, Bawaslu Kota Jayapura: Jangan Jadikan Gereja Mimbar Politik!

Photo Author
- Rabu, 20 Desember 2023 | 16:04 WIB
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, bicara soal larang kampanye di tempat ibadah, Rabu (20/12/2023). (KAREL DAOT/CEPOSONLINE.COM)
Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsarwir, bicara soal larang kampanye di tempat ibadah, Rabu (20/12/2023). (KAREL DAOT/CEPOSONLINE.COM)

Hal ini bertujuan agar pengurus gereja dapat memperhatikan larangan kampanye di tempat ibadah sesuai ketentuan UU 7/2017, pasal 280 huruf h.

"Jangan sampai altar gereja dijadikan mimbar politik untuk mengkampanyekan calon tertentu," tegasnya.

Frans berharap, jemaat gereja menjadi pelopor pengawasan terhadap pelanggaran Pemilu selama perayaan Natal.

"Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan bilamana adanya unsur kampanye saat perayaan Natal di gereja. Karena itu bagian dari pelanggaran Pemilu," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB
X