CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote, menegaskan bahwa suara dan hak masyarakat adat harus diproteksi.
Hal ini disampaikan kepala daerah yang akrab disapa FX Mote itu di Musyawarah Besar (Mubes) Masyarakat Adat Waropen 2025, Kamis 11 September 2025.
Mubes Adat ini dinilai penting sebagai tindaklanjut dari kick off Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2025–2045 yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Demikian, Mubes Adat ini dirancang sebagai ruang khusus bagi masyarakat adat menyampaikan pandangan, aspirasi, serta pokok pikiran demi kemajuan Waropen.
Selain itu, forum ini juga menjadi wadah untuk memastikan pembangunan yang berjalan di kabupaten berjuluk Negeri Bakau tersebut tetap berpihak dan melindungi hak-hak masyarakat adat.
Bupati FX Mote menegaskan bahwa Mubes Adat memiliki peran penting dalam memperkuat dokumen RTRW.
“Musyawarah adat ini memiliki pokok pikiran, dan itu yang akan dimuat dalam RTRW.”
“Dengan begitu, RTRW Waropen akan berbeda dari daerah lain, karena di dalamnya termuat perlindungan hukum untuk masyarakat adat,” jelas FX Mote.
Ia menambahkan, hasil keputusan Mubes Adat akan langsung terintegrasi dalam Peraturan Daerah RTRW yang ditargetkan rampung dalam satu tahun ke depan.
Dengan cara ini, hak masyarakat adat atas tanah dan wilayah mereka akan terjamin secara hukum, sekaligus memberi kepastian bagi para investor yang ingin menanam modal di Waropen.
Harmoni antara pembangunan dan perlindungan adat diharapkan menjadi ciri khas RTRW Waropen.
Bupati Mote juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat adat dalam menentukan batas wilayah dan aturan adat.
Menurutnya, Waropen memiliki sistem kekerabatan dan kepemilikan tanah yang jelas, terbagi dalam tiga wilayah besar, yakni Ronari, Kai, dan Ambumi.
“Orang Waropen tahu persis siapa pemilik keret, suku, marga, dan das tertentu.”