CEPOSONLINE.COM, WAROPEN – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Waropen berkolaborasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) melaksanakan pencatatan nikah sipil bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Waropen.
Kegiatan yang bertujuan memberikan kepastian hukum bagi keluarga ASN ini digelar di Aula Gedung Otonom Dukcapil pada Rabu (3/12).
Plh. Sekretaris Daerah (Sekda) Waropen, Bob Woriori mengapresiasi dan mendukung penuh inisiasi program DWP ini.
Menurutnya, pernikahan adalah momen penting yang membawa kebahagiaan tidak hanya bagi pasangan, tetapi juga bagi keluarga dan masyarakat luas.
"Langkah ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah agar setiap keluarga memiliki kepastian hukum dan terlindungi," ujar Plh. Sekda.
Ia menambahkan, kegiatan ini membantu pasangan yang sudah menikah tercatat secara resmi dalam pencatatan sipil, sekaligus mendapatkan dokumen pernikahan dari lembaga keagamaan dan Kartu Keluarga yang sah.
Ia juga berharap kolaborasi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat dapat membentuk keluarga yang kuat, bermartabat, dan menjadi teladan.
Sementara itu, Ketua DWP Waropen, Apia Woriori, menjelaskan motivasi di balik pelaksanaan program ini.
"Kami ingin para ASN sadar, baik secara hukum maupun hak dari pegawai," tegasnya.
Dengan adanya pencatatan sipil, status perkawinan akan tercatat dalam lembaran negara, memiliki status yang jelas, dan mendapatkan perhatian tambahan dari pemerintah, seperti penambahan tunjangan beras pegawai.
Ia mencatat bahwa saat ini baru ada enam pasangan yang mendaftarkan diri, namun ia berharap semua ASN yang sudah menikah gereja namun belum tercatat sipil agar menjadikan hal ini sebagai perhatian utama.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Waropen, Estepanus Pasulu, turut mempertegas pentingnya pencatatan sipil perkawinan.
Ia menjelaskan bahwa pencatatan sipil memiliki berbagai fungsi dan manfaat krusial, mulai dari Pengakuan Hukum yang sah, penentuan Hak dan Kewajiban suami-istri (seperti hak waris dan asuransi), hingga Perlindungan Hak Istri dan Anak (nafkah dan harta bersama).
Pasulu juga menambahkan bahwa manfaat pencatatan sipil meluas hingga pada Pencegahan Poligami yang tidak sah, Pengakuan Internasional, dan untuk akurasi Statistik Kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan.
Ia menekankan bahwa pencatatan sipil perkawinan di Indonesia diatur dalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, menjadikannya kewajiban hukum bagi setiap warga negara Indonesia. (*)