CEPOSONLINE.COM, WAROPEN - Bupati Waropen, Fransiscus Xaverius Mote, telah menyampaikan pengantar materi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran (TA) 2026.
Dalam penyampaiannya, Jumat lalu (12/12) Bupati FX Mote, menyoroti tantangan fiskal daerah di tengah proyeksi defisit anggaran yang signifikan. Berdasarkan dokumen PPAS, Waropen diproyeksikan menghadapi defisit sebesar Rp 126.315.837.075,- untuk tahun 2026.
Bupati menjelaskan bahwa penyusunan anggaran 2026 didasarkan pada analisis mendalam terhadap sejumlah indikator makro daerah dan nasional.
Indikator-indikator kunci yang mempengaruhi APBD 2026 meliputi pertumbuhan ekonomi daerah, laju inflasi, proyeksi pendapatan per kapita, kondisi kemiskinan dan pengangguran, kapasitas keuangan daerah, perkembangan harga komoditas pertanian dan perikanan, serta kondisi fiskal nasional, khususnya terkait transfer ke daerah.
Semua faktor tersebut, lanjutnya, telah dianalisis dalam dokumen KUA sebagai dasar kehati-hatian dalam penyusunan anggaran tahun 2026.
Sementara untuk, Proyeksi pendapatan daerah total untuk APBD TA 2026 adalah sebesar Rp 745.996.544.696,-.
Angka ini didapat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diproyeksikan sebesar Rp 4.325.000.000,-, yang terdiri dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain.
Selain itu, terdapat Pendapatan Transfer sebesar Rp 741.671.544.696,-, yang berasal dari transfer pusat dan dana transfer antar daerah.
Sementara itu, total belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 872.312.381.771,-.
Belanja ini mencakup berbagai komponen seperti belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja hibah, belanja subsidi, dan bantuan sosial.
Secara spesifik, alokasi untuk belanja modal dianggarkan sebesar Rp 32.070.706.154,-, yang diprioritaskan untuk infrastruktur dasar, fasilitas layanan umum, dan peningkatan sarana dan prasarana Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Pemerintah daerah juga mengalokasikan belanja tak terduga sebesar Rp 10 miliar rupiah untuk keperluan penanganan bencana dan keadaan darurat.
Defisit anggaran sebesar Rp 126 Miliar ini muncul dari perbandingan proyeksi pendapatan dengan kebijakan anggaran belanja daerah.
Gambaran umum KUA tahun 2026 mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2026.
Untuk mengatasi kesenjangan fiskal tersebut, kebijakan umum anggaran memuat kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, serta kebijakan pembiayaan daerah. (*)