Selain edukasi, Maitindom menilai perlunya regulasi yang lebih jelas di tingkat daerah. Menurutnya, Pemkab Waropen bisa segera mengeluarkan Peraturan Bupati sebagai langkah awal, sebelum kemudian ditingkatkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Hari ini kita tahu masalah sudah ada. Maka harus segera ada aturan yang mengikat untuk menangani sampah dan limbah B3 secara bersama-sama,” tandasnya. (*)