"Sidang pemeriksaan lanjutan akan mendengarkan keterangan saksi, ahli, serta pembuktian tambahan dari para pihak. Semua keterangan dan alat bukti tambahan nantinya akan disahkan oleh majelis,” tambahnya.
Dengan keputusan ini, seluruh pihak resmi diberitahu untuk
mempersiapkan saksi, ahli, maupun bukti tambahan yang akan diajukan dalam sidang pembuktian mendatang. (*)