CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA–Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan melanjutkan perkara sengketa hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua tahun 2024 ke tahap sidang pembuktian.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan sela di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (10/9/2025).
Perkara dengan nomor registrasi 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 ini diajukan oleh pasangan calon Benhur Tomi Mano–Constant Karma (BTM–CK).
Dalam gugatannya, BTM–CK mendalilkan adanya berbagai bentuk kecurangan dan pelanggaran serius dalam proses PSU, termasuk perbedaan signifikan antara formulir C Hasil dan D Hasil.
Majelis Hakim MK Saldi Isra menyampaikan bahwa seluruh pihak diwajibkan hadir pada sidang pembuktian yang dijadwalkan pada Jumat, 12 September 2025.
"Pada hari ini, perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025 akan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Para pihak diperintahkan untuk hadir pada pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan pada hari Jumat, 12 September 2025," ujar Saldi Isra saat membaca putusan sismisal berlangsung.
Ia menjelaskan, pada tahap ini para pihak diperkenankan menghadirkan saksi maupun ahli dengan jumlah maksimal enam orang untuk setiap provinsi, sesuai ketentuan dalam penanganan perkara PHP Gubernur.