• Senin, 22 Desember 2025

Coblos Lebih dari Sekali dan Dugaan Mobilisasi Massa Bikin Bawaslu Minta PSU

Photo Author
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:22 WIB
Frans Rumsarwir (Jimi/Cepos ).
Frans Rumsarwir (Jimi/Cepos ).

 

"Kami tunggu respon terhadap rekomendasi kami dari PPD Japsel maupun KPU Kota Jayapura. Sesuai jadwal sepuluh hari setelah hari pemungutan suara (PSU harus dilakukan). Kami menunggu apakah KPU dan PPD tetapkan untuk melakukan PSU," ujarnya.

 

Jelasnya, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 15 Tahun 2024 tentang pelanggaran administratif, KPU dan PPD harus menyetujui rekomendasi PSU dari Bawaslu Kota Jayapura paling lambat 16 Agustus 2025.

 

“Rekomendasi itu diberikan pada 9 Agustus 2025. Bawaslu merekomendasikan PSU karena pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu, dan juga pemilih yang tidak ada dalam DPT, tetapi memilih di TPS itu juga dianggap seperti mobilisasi massa,” pungkasnya. (*)

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abdel Gamel Naser

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X