• Senin, 22 Desember 2025

KPU Papua Terima Rekomendasi PSU dari 3 Kabupaten, Ini TPS-nya

Photo Author
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 15:24 WIB
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto. (CEPOSONLINE.COM/ISTIMEWA)

Ditanya soal kasus di TPS 01 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi Kabupaten Yapen, Fajar Irianto menjelaskan, dugaanya surat suara yang tidak terpakai lalu dibagikan kepada 2 saksi Paslon.

"Ya, kurang lebih mirip-mirip pembagian surat suara begitu. Seharusnya itu tidak diperbolehkan, sehingga oleh Pandis merekomendasikan PSU lagi,"terang Fajar Irianto. 

Sementara itu sebelumnya pihak Bawaslu Papua telah mengkonfermasikan ada 2 TPS berpotensi dilakukan PSU kembali.

Adapun 2 TPS tersebut di TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.

Kemudian satu TPS lagi itu di Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupatan Sarmi.

"Jadi, untuk 2 TPS tersebut dengan kasus yang berbeda,"kata Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Kebelan.

Yofrey Kebelen menerangkan, alasan dilakukan PSU kembali di TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura tersebut, karena kesalahan prosedur, dimana petugas KPPS membuka kotak suara tersegel sebelum hari pemungutan suara.

"Untuk satu TPS di Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi itu juga berpotensi direkomdasikan PSU karena ada surat suara sisa dibagikan ke saksi,"tutup Yofrey Kebelen. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Agung Trihandono

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X