Ditanya soal kasus di TPS 01 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi Kabupaten Yapen, Fajar Irianto menjelaskan, dugaanya surat suara yang tidak terpakai lalu dibagikan kepada 2 saksi Paslon.
"Ya, kurang lebih mirip-mirip pembagian surat suara begitu. Seharusnya itu tidak diperbolehkan, sehingga oleh Pandis merekomendasikan PSU lagi,"terang Fajar Irianto.
Sementara itu sebelumnya pihak Bawaslu Papua telah mengkonfermasikan ada 2 TPS berpotensi dilakukan PSU kembali.
Adapun 2 TPS tersebut di TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura.
Kemudian satu TPS lagi itu di Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupatan Sarmi.
"Jadi, untuk 2 TPS tersebut dengan kasus yang berbeda,"kata Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Kebelan.
Yofrey Kebelen menerangkan, alasan dilakukan PSU kembali di TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura tersebut, karena kesalahan prosedur, dimana petugas KPPS membuka kotak suara tersegel sebelum hari pemungutan suara.
"Untuk satu TPS di Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat, Kabupaten Sarmi itu juga berpotensi direkomdasikan PSU karena ada surat suara sisa dibagikan ke saksi,"tutup Yofrey Kebelen. (*)