CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- KPU Provinsi Papua kini menerima 3 rekomendasi untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 3 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Sementara itu tiga TPS tersebut berada di Kabupatan Jayapura, Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Yapen.
Komisioner KPU Papua, Yohanes Fajar Irianto mengatakan, pihaknya baru menerima 3 rekomendasi untuk PSU kembali di tiga TPS dari 3 Kabupaten.
"Hari ini tadi kami telah menerima rekomendasi dari Pandis dan Bawaslu untuk pelaksanaan PSU di tiga TPS dari 3 Kabupaten,"ucap Fajar Irianto saat dihubungi Ceposonline.com, Jumat (9/8/2025).
Kata Fajar Irianto, rekomendasi pertama itu di Kabupaten Jayapura di TPS 01 Kampung Berap, Distrik Nimbokrang.
Kemudian di Kabupaten Sarmi di TPS 01 Kampung Nengke Distrik Pantai Timur Bagian Barat.
Lalu ketiga itu di TPS 01 Kampung Ampimoi, Distrik Teluk Ampimoi, Kabupaten Yapen.
Sambung Fajar Iriento bahwa, sesuai dengan ketentuan rekomendasi yang disampaikan oleh Pandis dan Bawaslu untuk PSU di 3 TPS tersebut dimana pihaknya akan lakukan telaah hukum lebih dulu.
"Kita akan mengkaji lebih dulu melalui KPU Kabupaten maupun oleh PPD setempat, untuk kemudian diplenokan dan diputuskan apakah disetujui atau tidak," terangnya.
Fajar Irianto menjelaskan, memang berdasarkan ketentuan PKPU 15 tahun 2024 terhadap berbagai rekomendasi yang disampaikan terhadap KPU maupun PPD, itu ketentuannya bahwa harus dilakukan telah hukum atau kajian lebih dulu untuk kemudian nanti diplenokan atau diputuskan ditindaklanjuti atau tidak PSU di 3 TPS tersebut.
"Kami harus kaji dari berbagai aspek dulu, termasuk sisi lainnya untuk kami lakukan klarifikasi, apakah yang kemudian didalilkan itu dapat dilanjutkan PSU atau tidak," tegasnya.
Lanjut Fajar Irianto, surat suara cadangan yang tersisa ini terbatas, sehingga bila mana 3 TPS ini dilakukan PSU lagi, maka harus segera diplenokan.
Adapun pihaknya sudah mendesak masing-masing KPU Kabupaten tersebut untuk segera lakukan kajian cepat di lapangan. Kalau pada akhirnya putusannya PSU lagi, maka segera plenokan dan pihaknya bisa melakukan penyediaan surat suara termasuk penjadwalan PSU.
Karena sesuai ketentuannya untuk pelaksanaan PSU itu selambat-lambatnya 10 hari setelah pemungutan suara, maka paling lambat ditanggal 16 Agustus 2025.