• Senin, 22 Desember 2025

MK Tolak Gugatan, Heronimus-Sahrul Resmi Bupati-Wakil Bupati Terpilih Supiori.

Photo Author
- Kamis, 6 Februari 2025 | 10:35 WIB
Hakim Mahkamah Kontitusi Suhartoyo, saat mambacakan putusan dismisal Perkara PHPU Bupati Supiori, Rabu (5/2/2025). (Istimewa)
Hakim Mahkamah Kontitusi Suhartoyo, saat mambacakan putusan dismisal Perkara PHPU Bupati Supiori, Rabu (5/2/2025). (Istimewa)

 

CEPOSONLINE.COM,JAYAPURA-Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk tidak menerima permohonan sengketa Pilkada Supiori yang diajukan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1, Yotam Wakum dan Marinus Maryar.

Putusan ini disampaikan dalam sidang yang digelar pada Rabu (5/2) pukul 13.30 WIB.

Majelis Hakim yang beranggotakan sembilan orang menolak permohonan tersebut karena dinyatakan melewati tenggat waktu pengajuan, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, keputusan ini semakin menguatkan kemenangan pasangan Heronimus Mansoben, dan Sahrul Hasanudin Nunsi, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Supiori terpilih periode 2024-2029.

Keputusan ini didasarkan pada hasil Pilkada Supiori yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Supiori melalui Keputusan Nomor 294 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Supiori Tahun 2024.

Tim Kuasa Hukum pihak terkait, Gustaf Kawer, mengaku bersyukur atas putusan MK yang mengabulkan eksepsi mereka terkait kedaluwarsa gugatan yang diajukan oleh pihak pemohon.

"Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangannya mengabulkan eksepsi (bantahan) dari pihak terkait, yakni pasangan bupati dan wakil bupati terpilih, serta jawaban KPU Kabupaten Supiori,” kata Gustav, Kamis (6/2/2025).

“Mahkamah menilai permohonan pemohon telah melewati tenggat waktu pengajuan sehingga tidak dapat diterima," sambungnya.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa hasil rekapitulasi suara Pilkada Supiori diumumkan oleh KPU Kabupaten Supiori pada 3 Desember 2024 pukul 20.30 WIT.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 157 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 serta Pasal 7 ayat (2) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024, batas waktu pengajuan permohonan sengketa hasil pemilihan adalah tiga hari kerja, yakni dari 3 Desember hingga 5 Desember 2024.

Namun, pemohon baru mengajukan gugatan ke MK pada 6 Desember 2024 pukul 17.19 WIB, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Nomor 82/PAN.MK/e-AP3/03/2021.

"Dengan demikian, gugatan tersebut dinilai telah melewati batas waktu yang ditentukan dan tidak dapat diterima oleh MK," ungkapnya.

Dengan putusan ini, pasangan Heronimus Mansoben dan Sahrul Hasanudin Nunsi secara resmi dinyatakan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Supiori terpilih.

Selanjutnya, KPU Kabupaten Supiori akan menetapkan pasangan tersebut sebagai pemenang Pilkada, sebelum akhirnya dilantik oleh Presiden Republik Indonesia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X