"Pemohon juga tidak menunjukkan bukti terkait dugaan manipulasi suara dan tidak menguraikan pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan PSU," tegasnya.
Terkait tuduhan bahwa syarat pencalonan Yermias Bisai (YB) tidak sah, Ronny menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar.
Ia menjelaskan bahwa YB tidak pernah dipidana dan hak pilihnya tidak dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pencalonan, pihak BTM-YB menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berhak melakukan verifikasi dokumen.
Tuduhan mengenai ketidaksesuaian alamat dalam dokumen pencalonan juga dibantah, karena dokumen tersebut telah diterbitkan sesuai prosedur.
"Terkait prosedur pencalonan, ini sudah diajukan pemohon di Bawaslu, PTTUN Manado, hingga Mahkamah Agung. Semuanya ditolak karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa BTM-YB melakukan perbuatan tercela," tandasnya. (*)