• Senin, 22 Desember 2025

Kuasa Hukum BTM-YB Sebut Gugatan Mari-Yo Tidak Memenuhi Syarat Formil.

Photo Author
- Kamis, 30 Januari 2025 | 15:29 WIB
Kuasa Hukum BTM-YB foto bersama didepan Gedung MK, usai sidang jawaban atas Gugatan Mari-Yo, Kamis (30/1/2025) (Istimewa) 
Kuasa Hukum BTM-YB foto bersama didepan Gedung MK, usai sidang jawaban atas Gugatan Mari-Yo, Kamis (30/1/2025) (Istimewa) 

"Pemohon juga tidak menunjukkan bukti terkait dugaan manipulasi suara dan tidak menguraikan pasal 112 UU Nomor 10 Tahun 2016 yang mengatur pelaksanaan PSU," tegasnya.

Terkait tuduhan bahwa syarat pencalonan Yermias Bisai (YB) tidak sah, Ronny menegaskan bahwa dalil tersebut tidak berdasar.

Ia menjelaskan bahwa YB tidak pernah dipidana dan hak pilihnya tidak dicabut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan ketidaksesuaian dokumen pencalonan, pihak BTM-YB menegaskan bahwa hanya pengadilan yang berhak melakukan verifikasi dokumen.

Tuduhan mengenai ketidaksesuaian alamat dalam dokumen pencalonan juga dibantah, karena dokumen tersebut telah diterbitkan sesuai prosedur.

"Terkait prosedur pencalonan, ini sudah diajukan pemohon di Bawaslu, PTTUN Manado, hingga Mahkamah Agung. Semuanya ditolak karena tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa BTM-YB melakukan perbuatan tercela," tandasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Elfira Halifa

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X