Ia pun menegaskan kehadiran mereka di sekretariat KPU Kota Jayapura bukan untuk mengintervensi kerja PPD maupun KPU.
Sebaliknya, mereka hanya ingin memberi penjelasan terkait benang kusut atas masalah penggelembungan suara di Distrik Jayapura Selatan.
“Kami hanya datang memberi penjelasan agar wawasan mereka terbuka.”
“Karena KPU Kota maupun kami di provinsi tidak bisa melakukan pleno kalau pleno tingkat distrik masih cacat," tuturnya.
Baca Juga: KPU Papua Minta PPD Japsel Tinjau Hasil Pleno
Steve menjelaskan untuk waktu pleno tingkat kota akan menyesuaikan dengan hasil pleno PPD Japsel.
“Tentunya masalah yang terjadi harus diselesaikan sehingga tingkat kota tidak lagi membahas masalah yang sama,” ujarnya.
“Pleno PPD ini juga kita lihat berita acaranya hanya satu komisioner yang tanda tangan 4 lainnya tidak mau tanda tangan, ini menunjukan pleno PPD Japsel ini masih bermasalah," sambungnya.
Soal pengesahan hasil pleno, disebutkann bahwa setiap komisoner harus membubuhi tandatangan.
“Namun yang terjadi dari 5 komisioner KPU Kota Jayapura, hanya satu orang yang tanda tangan.”
"Berita acara itu legalitas untuk pengesahan hasil pleno, jika hanya sebagian komsioner yang tanda tangan, maka akan menjadi cacat hukum," jelas Steve.
Baca Juga: KPU Tuntaskan Pleno 5 PPD di Kota Jayapura
Meskipun tenggang waktu pleno PPD tingkat kota batas akhir sampai 9 Desember 2024, namun karena masih meningggalkan masalah teknis, maka diberikan tambahan waktu, dengan catatan masalah penggelembungan suara tersebut harus segera diselesaikan di tingkat PPD.
"Sebenarnya batas waktu untuk kota bahkan provinsi batasnya hari ini (senin red), namun karena kondisi maka 2 hari ke depan masih bisa dilakukan," kata Steve. (*)