CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA – Usai rekapitulasi penghitungan suara di tingkat PPD Kota Jayapura tuntas, seharusnya KPU Kota Jayapura melakukan pleno penetapan hasil, baik untuk Pilkada Papua maupun Pilkada Kota Jayapura.
Sebelumnya, pleno penetapan hasil ditetapkan pada Senin (9/12/2024) pukul 14.00 WIT.
Namun, kemudian penundaan terjadi hingga Selasa (10/12/2024) pukul 16.00 WIT.
Lantas apa alasan penundaan dilakukan?
Baca Juga: JBR-HADIR Menang di Jayapura Selatan, Cek Perolehan Suara di Sini
Sebelumnya, dalam pleno tingkat PPD, Jayapura Selatan (Japsel) yang paling disoroti karena ada protes terkait dugaan penggelembungan suara.
Hal inipun direspons serius Ketua KPU Papua, Steve Dumbon.
Dengan tegas Steve menilai bahwa hasil rekapitulasi penghitungan suara pada pleno PPD Jayapura Selatan adalah cacat.
Alasannya, data antara gubernur dan wali kota tidak sinkron.
"Masa ada sekitar 10 ribu orang yang hanya memilih gubernur, kemudian dia tidak memilih wali kota. Kami anggap hasil ini cacat," ujarnya saat mengecek perkembangan pleno KPU Kota Jayapura di Hotel Grand Abe, Senin (9/12/2024) malam.
Steve meminta PPD Japsel segera meninjau kembali hasil gubernur.
Sebab dinilai ada masalah nonteknis terkait pergerakan angka pada hasil rekapitulasi di tingkat PPD.
"KPU Kota Jayapura tidak bisa mengambil langkah ini karena hasil pleno PPD Japsel ini kami anggap cacat," tegasnya.