Baca Juga: HARI INI 4 TPS di Mimika Papua Tengah Lakukan PSU, Cek Lokasimu
Daniel menegaskan adanya sanksi bagi PPD yang bermain, menghambat tahapan Pilkada dengan menahan hasil Pilkada.
“Itu ranahnya pidana,” terangnya.
"Ini yang banyak PPD belum sadar dan menganggap ini masalah biasa,” ujarnya.
“Padahal ini risikonya besar, sudah diatur dalam PKPU, sehingga kalau diproses hukum masuk ke Bawaslu dan kemudian Gakkumdu, maka ini diarahkan ke pidana umum dan pelakunya bisa kena sanksi itu," pungkasnya. (*)