• Senin, 22 Desember 2025

Buka Rapat Pleno Rekapitulasi Suara, Ketua KPU Papua Tengah: Kami Penyelenggara Tegak Lurus!

Photo Author
- Jumat, 6 Desember 2024 | 07:33 WIB
Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024 bertempat di aula LPP RRI Nabire. (CENDERAWASIH POS/THERESIA F TEKEGE)
Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024 bertempat di aula LPP RRI Nabire. (CENDERAWASIH POS/THERESIA F TEKEGE)

CEPOSONLINE.COM, NABIRE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Tengah menggelar  Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah tahun 2024 bertempat di aula LPP RRI Nabire, Kamis, (5/12/2024).

Pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah dihadiri empat Komisioner KPU Papua Tengah diantaranya Ketua KPU Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni, Koordiv Sosialisasi, Octovianus Takimai, Koordiv Teknis, Indra Ebang Ola, Koordiv Hukum, Sepo Nawipa dan Sekretaris KPU Papua Tengah.

Baca Juga: BTM-YB Unggul di Supiori Papua, Cek Hasil Suara di Sini!

Turut hadir dalam acara pembukaan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tengah di antaranya Ketua dan tiga anggota Komisioner Bawaslu Papua Tengah, Pj. Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, Ketua I MRP Papua Tengah, Perwakilan Pimpinan DPR Papua Tengah,  Pimpinan Forkopimda Papua Tengah, Mewakili Pemerintah Provinsi Papua Tengah dan saksi keempat paslon yang beetarung dalam pilkada serentak tahun 2024 di Papua Tengah.

Baca Juga: Kontingen Tolikara Siap Tampilkan yang Terbaik di Pesparawi

Ketua KPU Provinsi Papua Tengah, Jennifer Darling Tabuni menjelaskan rapat pleno terbuka ini diselenggarakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 17 dan 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Baca Juga: PSU di TPS 29 Heram, Ini Catatan Bawaslu Kota Jayapura

Menurut Tabuni,  proses pencoblosan atau proses sistem noken terjadi pada 27 November 2024 di TPS bukan di tingkat Penyelenggaraan PPS, PPD apalagi di KPU.

“Mungkin tim paslon lihat kami mondar mandir bukan untuk intervensi, tapi kami lakukan monitoring dan supervisi, agar kami satu barisan dan kami bekerja tegak lurus, karena itu tugas dan tanggung jawab kami.”

Lanjutnya, Bila ada hal yang berkembang di luar sana, mohon maaf kami bekerja tetap tegak lurus.

Baca Juga: Hasil PSU di TPS 17 Ardipura, ABR-HARUS Menang Telak dengan 118 suara

Dikatakan, sebanyak empat pasang calon yang bertarung di Pilkada merupakan putra terbaik yang lahir dari Honai Papua Tengah dan memiliki hubungan kekerabatan.

 “Tugas kami sudah jelas sebagai penyelenggara bukan sebagai pemain jadi jangan ada dusta diantara kita,” katanya.

Baca Juga: KPU Papua Tengah: Deiyai Jadi Kabupaten Pertama yang Selesaikan SIREKAP

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Gratianus Silas

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akademisi Beberkan Peluang Putusan MK

Selasa, 16 September 2025 | 09:55 WIB

Para Tokoh Tiba-tiba Berkumpul Minta MK Lebih Peka

Kamis, 4 September 2025 | 09:10 WIB

PSU Papua Berlanjut ke MK

Jumat, 22 Agustus 2025 | 14:15 WIB

Dua Kubu Gelar Aksi Protes di Depan KPU Papua

Selasa, 19 Agustus 2025 | 12:38 WIB

Pusat Berang, Nama Organisasi Aktivis Dicatut

Senin, 11 Agustus 2025 | 21:37 WIB
X