CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Tim pemenangan Boy Markus Dawir-Dipo Wibowo bersama Kuasa Hukumnya kini resmi melaporkan Pasangan Calon Jhony Banua Rouw-Darwis Masi kepada Gakkumdu Kota Jayapura, Senin (18/11/2024).
Adapun laporan mereka terkait dengan dugaan tindak pidana dan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh Paslon nomor 2, Jhony Banua Rouw-Darwis Massi (JBR-HADIR) pada massa kampanye.
"Ya, hari ini kami resmi melaporkan Paslon JBR-HADIR ke Gakkumdu Kota Jayapura atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran pemilu,"ucap Pelapor Tim Pemenangan BMD-DIPO, Margaretha Sara Faubun saat ditemui wartawan di Kantor Gakkumdu Kota Jayapura, Senin (18/11/2024).
Margareta yang didampingi Kuasa Hukumnya Yuvenalis Takamully, SH menyampaikan, pihaknya melaporkan pasangan nomor urut 2, JBR-HADIR atas pengakuannya pada debat ketiga yang berlansung di Papua Youth Creative Hub lalu.
Pada saat itu mereka Paslon 2 mengakui, program rehap 4000 rumah yang mereka pakai selama kampanye itu bersumber dari anggaran APBN Kementrian PUPR.
Margareta menilai bahwa ini adalah sebuah pelanggaran pemilu dan tindak pidana yang dilakukan oleh Paslon JBR-HADIR karena menggunakan fasilitas dan uang negara untuk membohongi warga di Kota Jayapura yang mereka pakai sebagai bahan kampanye.
"Jadi, ada sejumlah alat bukti yang kami dibawakan yakni rekaman video dan juga foto-foto, termasuk bukti-bukti kuat bantuan rehap rumah diwarga selama ini,"bebernya.
Margareta menyampaikan, Bawaslu memang menerima laporan saja dan akan menindaklanjutinya.
Namun Margereta kini mengkritik keras terhadap fungsi Bawaslu yang tidak peka dan menyikapi secara serius atas kasus ini.
Padahal Paslon JBR-HADIR sudah secara terang-terangan mengaku mereka menggunakan uang negara dalam program bedah rumah.
Harusnya fungsi pengawasan Bawaslu adalah fungsi yang melekat dan otomatis. Apalagi mereka menyaksikan langsung debat ini dan mendengar langsung pernyataan Paslon nomor 2 tersebut.
Selain itu Bawaslu ini juga punya Panwas yang setiap hari berkerja dilapangan untuk mengawasi kampanye yang dilakukan Paslon.
Sehingga Bawaslu harusnya mereka lebih cepat mengetahuinya bilamana ada ditemui kecurigaan pelanggaran Pemilu.
"Seharusnya Bawaslu harus mengambil tindakan atau jemput bola, bukan sebaliknya mereka justru menunggu ada laporan dari masyarakat dulu baru bertindak,"tegasnya.