BMD menangapi bahwa pengunaan uang Negara dalam kampanye untuk mempengaruhi penyelenggara dan pemilih adalah tindak pidana dan pelanggaran pemilu.
Hal ini sesuai dengan himbuan Bawaslu Kota Jayapura tanggal 25 September 2024, poin B angka 3 huruf H, poin 4 huruf B, pasal 69 huruf A undang-undang Pilkada nomor 1 tahun 2015, pasal 73 ayat 1 undang-undang nomor 10 tahun 2016, pasal 57 huruf A PKPU nomor 13 tahun 2024.
Maka dengan adanya pengakuan dari Paslon nomor urut 2 JBR-HADIR, pihaknya meminta kepada Bawaslu Kota Jayapura agar bisa memproses ini, karena sebagai tindak pidana dalam pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Paslon nomor 2.
"Terima kasih karena Paslon nomor 2 JBR-HADIR sudah menjawab dengan jujur, sesunguhnya bedah rumah ni adalah program Pemerintah Pusat dengan menggunakan uang APBN, tentu ini sebuah pembohongan publik,"tegas BMD.
Sementara itu pertanyaan yang sama juga disampaikan oleh Paslon nomor 4 Abisai Rollo-H. Rustan Saru.
"Saya mau bertanya soal rehap rumah, kira-kira bapak membangun rumah masyarakat itu dimana, tanahnya dimana dan anggarannya dari mana,"tanya Abisai Rollo.
Moderator kembali memberikan waktu 2 menit untuk pasangan JBR-HADIR untuk menjawab.
"Kalau tanya tanah dan tempatnya dimana, yang kami lakukan program rehap rumah ini adalah rumah warga yang sudah ada, tetapi tidak layak huni, itulah yang kita rubah yakni atap seng dan dindingnya yang kita ganti," terang JBR.
Menanggapi jawaban dari Paslon nomor 2 tersebut, H.Rustan Saru mengatakan, jika JBR adalah pemimpin yang berbahaya.
Pasalnya pada debat kedua di Jakarta, mereka menyampaikan sudah merehap 3000 unit rumah di Kota Jayapura.
Kemudian sekarang pada debat ketiga ini mereka sampaikan sudah rehap 4000 unit rumah.
"Mana yang betul datanya, plin plan namaya itu. Ini juga mengunakan dana APBN, sehingga ini melanggar PKPU nomor 13 tahun 2024 pasal 57 karena mengunakan fasilitas negara dan uang negara untuk kampanye dan ini sangat berbahaya,"tegas Rustan Saru.
Rustanpun meminta kepada Bawaslu Kota Jayapura untuk mencatat dan merespon hal ini sebagai sebuah pelanggaran Pemilukada.
Rustan Saru menjelaskan, dari Dinas PUPR Kota Jayapura sudah menyampaikan dimedia massa bahwa di kota ini baru 600 unit rumah yang sudah dikerjakan dan ada 1300 sedang dalam proses pengajuan.
"Sekarang sudah jelas disini, mereka. mengakui bahwa bedah rumah yang mereka kerjakan itu adalah program Pemerintah Pusat dan bukan pribadi. Ini yang harus kita luruskan agar masyarakat di kota ini tidak dibodohi dengan dijanji-janji manisnya,”tutup Rustan Saru. (*)