CEPOSONLINE.COM, JAYAPURA- Bawaslu Kota Jayapura kini menerima sejumlah aduan pelanggaran pada masa kampanye yang digelar oleh 4 Pasangan Calon yang bertarung di Pilkada Kota Jayapura.
Adapun 3 aduan pelanggaran yang diterima oleh Bawaslu Kota Jayapura yakni, soal adanya dugaan money politic, kegiatan kampanye di luar jadwal dan pemberian material berupa sembako.
"Ya, benar selama masa kampanye ini kami menerima sejumlah aduan dugaan pelanggaran,"ucap Ketua Bawaslu Kota Jayapura, Frans Rumsawir.
Baca Juga: Perputaran Ekonomi di Distrik Berdampak Bagi Penurunan Inflasi Kabupaten Jayawijaya
Menurutnya, ada 3 aduan dugaan pelanggaran kampanye yang diterima oleh pihaknya.
"Jadi, 3 aduan itu yakni soal money politik, kampanye diluar jadwal dan pemberian material berupa sembako kepada warga,"terang Frans Rumsawir.
Frans mengaku, dari ketiga aduan pelanggaran tersebut sudah ditindak lanjut oleh pihaknya di lapangan.
Hanya saja kasus ini tidak bisa dilanjutkan karena dari 3 aduan dugaan pelanggaran itu tidak memiliki cukup bukti yang kuat.
"Ketiga kasus ini sudah kita hentikan dan sempat pada pembahasan tingkat Bawaslu namun tidak dilanjutkan lagi,"terangnya.
Frans menyampaikan, memang ada juga pelanggaran terkait dengan Pemilu terkait dengan penetapan calon anggota DPRD Kota Jayapura.
Namun itu sudah diselesaikan dan statusnya sudah dikeluarkan. Secara prosedur KPU Kota Jayapura sudah lakukan sesuai mekanisme, sehingga kasusnya juga dihentikan.
"Bukti-bukti pelangaran Pilkada dimasa kampanye ini kita hentikan semua, unsur-unsur pasal juga tidak memenuhi karena bukti kurang kuat,"ujarnya.
Frans menjelaskan, yang perlu diantisipasi pihaknya sekarang adalah pengerusakkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang sejauh ini dari pengamatanya terjadi dilapangan.